JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menutup sementara seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono setelah terjadi erupsi dan peningkatan aktivitas vulkanik yang membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada 8 Mei 2026. Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko korban jiwa di kawasan rawan bencana gunung api.
Baca Juga : Bawa Sajam dan Mengamuk, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
Saat ini Gunung Dukono berstatus level II atau waspada. Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), aktivitas vulkanik gunung setinggi 1.087 meter di atas permukaan laut itu mengalami peningkatan dan menunjukkan kondisi yang fluktuatif.
Instruksi penutupan jalur pendakian ditujukan kepada camat Tobelo Utara, camat Galela, hingga pemerintah desa yang berada di sekitar kawasan gunung, termasuk Desa Kokota Jaya, Desa Ruko, dan Desa Mamuya.
Seluruh Jalur Pendakian Ditutup Total
Pemerintah daerah meminta seluruh akses masuk menuju jalur pendakian Gunung Dukono segera ditutup total. Tidak ada lagi aktivitas wisata pendakian yang diperbolehkan selama status penutupan masih berlaku.
Pemkab Halmahera Utara menegaskan keselamatan masyarakat dan wisatawan menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya aktivitas vulkanik.
“Seluruh pintu masuk menuju jalur pendakian Gunung Dukono diminta segera ditutup total,” demikian isi instruksi dalam surat edaran tersebut yang dikutip pada Senin (11/5/2026).
Selain itu, aparat keamanan dan pemerintah desa diminta memperketat pengawasan di kawasan sekitar gunung agar tidak ada wisatawan maupun pendaki ilegal yang mencoba masuk.
Gunung Dukono dilaporkan mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 07.41 WIT. Letusan tersebut memicu kepanikan di area pendakian karena sejumlah pendaki masih berada di sekitar kawasan kawah saat erupsi terjadi.
Berdasarkan laporan sementara, sebanyak 20 pendaki sempat terjebak akibat erupsi tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena aktivitas vulkanik Gunung Dukono dikenal sulit diprediksi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pemerintah juga melarang keras pengelola wisata maupun pihak terkait untuk memberikan izin kepada calon pendaki baru selama masa penutupan berlangsung.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh aktivitas wisata, ekspedisi, hingga kegiatan komunitas pecinta alam yang ingin memasuki kawasan Gunung Dukono.
Langkah tegas ini diambil demi mencegah terulangnya insiden yang membahayakan keselamatan pendaki.
Baca Juga : Satpam Perumahan Tewas Ditusuk Maling di Kota Malang, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku
Pihak berwenang menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja yang nekat melakukan pendakian ilegal.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar, di antaranya:
• Teguran keras secara tertulis
• Masuk daftar hitam atau blacklist pendakian di wilayah Maluku Utara
• Sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Pengawasan di jalur pendakian juga akan diperketat dengan melibatkan aparat keamanan dan pemerintah desa setempat.
Secara administratif, Gunung Dukono berada di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Gunung api bertipe stratovolcano ini dikenal sebagai salah satu gunung paling aktif di Indonesia Timur.
Catatan sejarah menunjukkan aktivitas erupsi Gunung Dukono telah berlangsung sejak tahun 1550 dan terus terjadi hingga sekarang. Erupsi gunung ini umumnya ditandai dengan semburan abu vulkanik setinggi ratusan hingga ribuan meter ke udara.
Hujan abu vulkanik dari Gunung Dukono juga kerap mencapai kawasan permukiman di Kecamatan Galela dan Tobelo. Bahkan dalam beberapa kondisi tertentu, sebaran abu sempat mengganggu aktivitas penerbangan di wilayah Maluku Utara.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari petugas terkait perkembangan aktivitas Gunung Dukono.
