Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Mobil HR-V Diringkus Polisi di Surabaya, Barang Bukti Ditemukan di Madura

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

06 - Oct - 2025, 18:16

Placeholder
Pelaku pencurian mobil Honda HR-V berinisial A saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seseorang pria berinisial A (29) warga Kabupaten Pasuruan diringkus polisi kurang dari dua hari usai melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara kendaraan hasil curian berupa sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung juga turut ditemukan polisi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjabarkan, kasus curanmor tersebut bermula pada Sabtu (20/9/2025). Ketika itu, seorang warga berinisial H (45) asal Kabupaten Pasuruan melaporkan telah kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan wilayah Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Baznas Atasi Masalah Penahanan Ijazah dan Bedah Rutilahu

"Berdasarkan laporan korban, pagi hari saat hendak digunakan, mobilnya sudah tidak ada di tempat semula," terang Bambang saat dikonfirmasi JatimTIMES, Senin (6/10/2025) malam.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang. Pada serangkaian penyelidikan tersebut, polisi turut memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Termasuk menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk pada lokasi kejadian yakni di Desa Kemiri.

"Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk pelakunya mengarah kepada seseorang berinisial A yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Hasil penyelidikan tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya polisi juga berhasil melacak keberadaan mobil Honda HR-V yang dilaporkan telah dicuri tersebut. Diketahui, mobil berwarna merah tersebut ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga yang beralamat di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

"Sebelumnya, tim berhasil menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung. Dari situ kami kembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil yang saat itu berada di wilayah Madura,” tuturnya.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Malah Tersenyum hingga Acungkan Jempol Saat Diperlihatkan ke Publik

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan yang dilaporkan hilang. Tidak lama setelah barang bukti ditemukan, polisi juga berhasil menangkap pelaku di lokasi yang berbeda.

"Pelaku ditangkap petugas di sebuah hotel yang ada di Surabaya dengan tanpa perlawanan," imbuhnya.

Pelaku kini terancam dijerat pasal pencurian. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan ke Polsek Jabung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor curanmor kabupaten malang kriminal kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas