Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Senilai Rp1,1 Miliar oleh Ayah Angkatnya Sendiri

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Sep - 2025, 16:58

Placeholder
Suwono, warga Temas Kota Batu dan penasihat hukum saat melapor ke Polres Batu atas dugaan penipuan oleh anak angkatnya sendiri yang merupakan anggota DPRD Kota Batu.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu berinisial KK belum lama ini dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh ayah angkatnya sendiri Suwono atas dugaan penipuan/penggelapan. Bahkan nilainya mencapai miliaran rupiah.

KK dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan bersama dengan seorang pengembang. Dugaan penipuan itu berawal dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 1.074 meter persegi yang disepakati untuk dijual dengan harga Rp 1,1 juta per meter, sehingga total transaksi mencapai Rp 1,181 miliar milik Suwono pada tahun 2018 lalu. 

Baca Juga : Wartawan CNN Dicabut Kartu Liputan Istana Usai Tanyai Prabowo soal Kasus MBG

"Namun nyatanya sampai dengan saat ini KK dan seorang pengembang yang juga dilaporkan tak kunjung menyerahkan uang tersebut," ujar Penasihat Hukum pelapor Haitsam Nuril saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

Dirincikannya, tunggakan yang belum dibayar menurut Haitsam sebesar Rp 361 juta ditambah kewajiban lain sebesar Rp 820 juta. Awalnya Suwono memiliki dua bidang tanah. Kemudian bekerjasama dengan dua terlapor lewat PT dari salah satu pihak untuk pengembangan perumahan.

"Setelah menandatangani perjananjian dalam diperjalanan ada kendala keuangan. Akhirnya hanya satu objek yang terbayar sedangkan satunya tidak jadi dibeli," jelasnya.

Setelah tidak jadi dibeli, sambung Nuril, akhirnya Suwoko menawarkan SHM satu bidang tanahnya itu untuk diagunkan ke bank dengan ‘feedback’ hasil pencairan dari bank sebagian uang untuk Suwoko dan sebagian dibelikan tiga kavling tanah oleh pihak terlapor. 

"Akhirnya klien kami tidak dapat hasil yang dijanjikan di awal yakni berupa uang pencairan pinjaman dari bank dan tanah kavling yang dijanjikan istilahnya untuk tukar guling untuk klien saya itu ternyata kalau menurut keterangan salah satu teradu itu tidak bisa diuruskan surat menyuratnya, dan objeknya tidak jelas," terangnya. 

Baca Juga : Puguh DPRD Jatim Desak Evaluasi Total MBG: Stop Dulu, Jangan Hamburkan Uang Negara

Hal lain yang membuat Suwono geram dan akhirnya melaporkan KK serta seorang pengembang itu ialah tanah yang saat ini SHMnya diagunkan di bank akan segera di lelang oleh pihak bank karena kredit macet. Dikatakannya, banyak rangkaian peristiwanya sejak tahun 2018 lalu.

Saat ini laporan kepada pihak kepolisian telah terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

“Laporan sudah masuk ke kami pada Kamis kemarin. Yang jelas siapapun pelapornya akan kami tindaklanjuti, sudah ada SOPnya. Saat ini tahap disposisi sekaligus menunjuk unit untuk menangani dugaan ini,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, dikonfirmasi terpisah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Anggota Dewan Kota Batu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Batu penipuan Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas