Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Komisi III DPRD Kabupaten Malang Sidak Bangunan dan Lahan yang Tertutup Tembok Perumahan BCT

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Oct - 2025, 17:24

Placeholder
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh bersama anggota saat melakukan sidak dengan membawa siteplan di lokasi lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (2/10/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi III DPRD Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan dan bangunan yang ditutup tembok Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT) di wilayah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Dalam sidak tersebut hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Mohammad Risqi Irvansyah dari Fraksi PDI Perjuangan, serta para anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang di antaranya Abdul Qodir dan Zulham Mubarrok dari Fraksi PDI Perjuangan serta Agung Dwi Susanto dari Fraksi Partai Nasdem. 

Baca Juga : Serapan APBD Jombang 2025 Masih 62%, DPRD Minta Evaluasi Anggaran

Di mana dalam sidak tersebut hadir pula tiga keluarga dari pemilik lahan yang selama 23 tahun tertutup bangunan tembok Perumahan BCT sehingga tidak terdapat akses masuk. Di antaranya keluarga dari Heru Prijanto, Idris Effendi dan Agnes yang didampingi Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno, dengan total lahan sekitar 1.200 meter persegi. 

Ketua KomisI III DPRD Kabupaten Tantri Bararoh menyampaikan, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang lainnya yang dibersamai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung Subur Hutagalung dan perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini untuk melihat langsung lokasi lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT selama kurang lebih 23 tahun ini. 

"Kita memang langsung turun ke lokasi agar kita tahu yang sesungguhnya, biar tidak hanya satu pihak saja, akhirnya kita langsung ke lokasi," ungkap Tantri kepada JatimTIMES.com, Kamis (2/10/2025). 

Ketika berada di lokasi lahan dan bangunan tertutup tembok Perumahan BCT, Tantri bersama rekannya juga telah membawa sebuah siteplan untuk mencocokkan dengan kondisi di lapangan. Hal itu dilakukan agar Komisi III DPRD Kabupaten Malang bisa memberikan saran sekaligus solusi untuk penyelesaian permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini. 

"Kita memberikan saran ya, istilahnya memberikan saran biar ada win-win solution. Kita ini hadir untuk kepentingan masyarakat, kepentingan masyarakat, tentunya semua harus terlibat, tidak bisa hanya mewakili satu dua orang saja, tetapi harus kepentingan masyarakat," jelas Tantri.  

Ketika di lokasi lahan dan bangunan, pihaknya mendorong agar ada mediasi yang menghadirkan para pihak pemilik lahan dan bangunan, pengembangan Perumahan BCT, pihak desa/kelurahan yang menaungi Perumahan BCT, serta perangkat pemerintah di tingkat bawah yakni RT dan RW untuk duduk bersama membahas jalan keluar yang tidak merugikan satu sama lain. 

Foto bersama.

Selanjutnya, pembahasan dan diskusi mendalam berlanjut di ruang pertemuan Kantor Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk mencari jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang berlangsung kurang lebih 23 tahun ini. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir menegaskan, kehadiran anggota DPRD Kabupaten Malang untuk membela kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Malang, tidak hanya para pemilik lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT.  

"Dalam artian solusi yang kami tawarkan ya harus bisa diterima oleh semua pihak, baik itu warga BCT maupun oleh para pemilik lahan dan bangunan (yang tertutup tembok Perumahan BCT). Karena kita ini berbicara pada konteks kemanusiaan, kita tidak berbicara pada konteks kepentingan person per person," jelas politisi yang akrab disapa Adeng ini. 

Menurut Adeng, hadirnya Komisi III DPRD Kabupaten Malang untuk membantu memberikan solusi yang komprehensif untuk masalah lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT ini. Artinya, ketika memang nantinya tembok di Perumahan BCT dibuka, maka di lahan-lahan pihak terkait juha harus memberikan akses jalan. Sehingga saling memberikan keuntungan dan kebermanfaatan. 

"Maka saya minta oke kita nanti rekomendasikan dari BCT bisa lewat, karena itu memang fasilitas umum ketika itu diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah maka di sini harus ada jalan juga sebagai penghubung pemilik tanah yang satu ke pemilik tanah yang lain," beber Adeng. 

Lebih lanjut, Kepala Desa Landungsari Asyarul Khakim merespons positif langkah yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Malang untuk membantu menyelesaikan permasalahan konflik lahan dan bangunan yang tertutup tembok Perumahan BCT. 

Tampak bangunan rumah milik Heru Prijanto (genteng cokelat) yang tertutup rerumputan dan tembok Perumahan BCT Malang.

Menurut Asyarul, salah satu langkah strategis untuk kebermanfaatan bersama yakni masing-masing pihak duduk bersama untuk membahas komitmen mengenai pembagian lahan untuk akses jalan masyarakat. 

Baca Juga : Update Sementara Evakuasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: 5 Santri Tewas, 59 Diduga Masih Terjebak

"Komitmen mereka harus ada, untuk bagi jalan. Saya tidak tahu juga alasan perumahan melakukan penembokan," kata Asyarul. 

Pihaknya mengatakan, secara logika ketika di tahun 2001-2002 terdapat bangunan rumah di lokasi lahan tersebut, untuk akses jalan menuju lahan tersebut untuk melakukan proses pembangunan pasti melalui wilayah Perumahan BCT. 

"Kalau ada rumah di situ, pasti membangunnya lewat BCT, berarti ada komitmen dengan BCT. Saya masuk birokrasi tahun 2019, itu masalahnya tahun 2001 atau 2002," ujar Asyarul. 

Terlebih lagi, Perumahan BCT berdiri di atas tiga wilayah desa/kelurahan. Yakni di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang; dan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

"Pihak desa akan selalu terbuka dan kita bantu semuanya. Kalau di kita secara administratif akan kita bantu sebisanya," tutur Asyarul. 

Sementara itu, Koordinator Pengaduan Publik Malang Raya Sudarno yang mewakili tiga pemilik lahan dan bangunan tertutup tembok Perumahan BCT berterima kasih kepada jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang telah hadir secara langsung di lokasi lahan dan bangunan tertutup tembok Perumahan BCT. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Malang yang telah memberikan atensinya terhadap masalah ini. Kita telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang pada 8 Agutus 2023 dan baru sekarang dewan langsung turun ke lokasi. Terima kasih Bu Tantri, Pak Adeng, Pak Zulham, Pak Risqi dan Pak Agung yang telah hadir," ujar Sudarno. 

Lebih lanjut, pihaknya akan segera berkumpul dengan para pemilik lahan dan bangunan tertutup tembok Perumahan BCT untuk merespons solusi yang ditawarkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Malang, yakni adanya pembukaan tembok dibarengi dengan pembukaan akses jalan para pemilik lahan. 

"Dalam waktu dekat kami akan berkumpul dengan para pemilik lahan dan bangunan untuk mendiskusikan solusi yang telah ditawarkan," pungkas Sudarno.


Topik

Peristiwa Komisi III DPRD Kabupaten Malang Sidak Lahan Tertutup Tembok Perumahan BCT Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni