Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Disbudpar Bakal Ganti Nama, Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Perubahan Fundamental

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

01 - Oct - 2025, 13:56

Placeholder
Juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Agus Cahyono ketika menyerahkan dokumen pandangan fraksi pada rapat paripurna.

JATIMTIMES - Nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur (Jatim) diusulkan berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Fraksi PKS DPRD Jatim memiliki sejumlah catatan terkait hal ini.

Bergantinya nama Disbudpar tersebut merupakan salah satu poin penting dalam Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga : Job Fair Inklusif 2025, Hadirkan 1.848 Loker Luar Negeri dan 163 Loker bagi Diffabel

Juru bicara (jubir) Fraksi PKS DPRD Jatim Agus Cahyono menyatakan, secara prinsip sependapat dengan penambahan nomenklatur Ekonomi Kreatif pada Disbudpar. 

Hal ini bukan hanya karena implementasi dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah.

"Akan tetapi juga karena kebutuhan untuk fasilitasi, pembinaan dan pengembangan ekonomi kreatif di daerah memerlukan payung hukum dan anggaran yang jelas," ungkap Agus Cah, sapaan akrabnya. 

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga menyarankan agar kebijakan perubahan nomenklatur ini diikuti perubahan fundamental. Yakni berupa inisiasi atau percepatan Pembahasan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

"Selama ini, Jawa Timur baru memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Fraksi PKS menyarankan Pemerintah Provinsi dan DPRD segera membahas Perda Ekonomi Kreatif yang lebih komprehensif, kompatibel dengan perkembangan zaman dengan tetap memperhatikan norma, budaya dan kearifan lokal," paparnya.

Baca Juga : Tidar Jatim Antisipasi Narasi Negatif soal MBG, Gus Fawait: Emak-Emak Antusias Menanyakan

Adapun terhadap konsekuensi dari pembambahan nomenklatur ini, Fraksi PKS juga mendorong perbaikan indikator ekonomi kreatif di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pihaknya juga mengusulkan penambahkan indikator lain yaitu rasio sektor ekonomi kreatif terhadap PDRB dan jumlah tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif.

Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar ada evaluasi dari program kerja dan kegiatan Disbudpar, khususnya pada dua bidang dan UPT yang memuat ekonomi kreatif. "Hal ini penting agar berdampak pada penambahan, perluasan, dan perbaikan cakupan program, kegiatan, output dan outcame ekonomi kreatif yang belum ada selama ini," urainya.

 


Topik

Pemerintahan fraksi pks jatim agus cahyono disbudpar jatim disbudpar ganti nama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan