Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Viral, Perwakilan BEM UBK Akui Terima Uang Usai Bertemu Gibran

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jun - 2026, 07:03

Placeholder
Pengakuan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhamad Abdi Maludin, menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa. (Foto: Threads)

JATIMTIMES - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa mengaku menerima uang usai bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut ramai beredar di berbagai platform media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Threads @arisaaori. Dalam rekaman yang viral itu, seorang mahasiswa yang disebut sebagai perwakilan mahasiswa yang bertemu Gibran mengaku menerima uang sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga : Kotak Amal Masjid Dibobol, Pelaku Bawa Sajam

"Saya menerima Rp2 juta. Wakil Ketua BEM FH (UBK) sepengetahuan saya menerima. Kalau nominalnya, saya kurang tahu," katanya dalam video yang beredar.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi ratusan mahasiswa lain yang tampak berkumpul dalam forum kampus. Dalam video yang sama, terdengar sejumlah peserta terus mencecar pihak yang diduga menerima uang.

Tak lama kemudian, beredar video lain yang memperlihatkan mahasiswa berbeda mengaku menerima uang sebesar Rp 2,5 juta.

Situasi semakin memanas setelah muncul rekaman yang menampilkan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhamad Abdi Maludin, menyampaikan permintaan maaf di hadapan ratusan mahasiswa.

"Saya ngaku salah dan mohon maaf pada kalian semua," katanya.

"Uang itu (peruntukkan) dikasih sama mereka pihak kepolisian untuk tidak turun aksi di istana. Akan tetapi kita tetap turun," imbuhnya. 

Hingga Selasa (23/6/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai pihak yang diduga memberikan uang kepada sejumlah mahasiswa tersebut. Belum ada juga keterangan dari pihak berwenang terkait dugaan suap yang ramai diperbincangkan di media sosial.

BEM Fakultas Hukum UBK juga mengeluarkan pernyataan berisi 10 tuntutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salah satu tuntutannya adalah meminta agar pihak yang diduga menerima uang membuat video pengakuan secara terbuka. Mahasiswa juga meminta seluruh pihak yang disebut terlibat untuk mengundurkan diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan.

Dalam dokumen yang beredar, sejumlah nama dicantumkan untuk diproses melalui mekanisme internal kampus, yakni Ketua BEM FH UBK Muhamad Abdi Maludin, Wakil Ketua BEM FH Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB Pujiono, dan Wakil Ketua BEM FEB Muhammad Rafi Bastian.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa guna mengusut persoalan tersebut.

Forum mahasiswa memberikan tenggat waktu hingga 6 Juli 2026 bagi pihak-pihak terkait untuk memenuhi tuntutan yang telah disepakati.

Pertemuan Wapres Gibran dengan mahasiswa UBK beberapa hari yang lalu. (Foto: Threads)

Pertemuan Wapres Gibran dengan mahasiswa UBK beberapa hari yang lalu. (Foto: Threads)

Adapun kasus ini mencuat beberapa hari setelah perwakilan mahasiswa bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden.

Saat itu, sebanyak 15 mahasiswa dari UBK, Universitas MH Thamrin, dan Universitas Terbuka diterima setelah menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026.

Baca Juga : Truk Kontainer Diduga Tergelincir, Tabrak Pembatas Jembatan di Kendalpayak hingga Picu Kemacetan

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua BEM FH UBK, Muhamad Abdi Maludin, saat itu menyebut mahasiswa meminta pemerintah melakukan pembekuan sementara program MBG hingga tata kelolanya dibenahi.

Selain itu, mahasiswa juga menyuarakan persoalan biaya pendidikan tinggi, revisi Undang-Undang Polri, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga kebijakan harga BBM.

"Poin ketiga; Klaster hukum dan supremasi sipil. Ini mungkin saya singkat saja karena kawan-kawan kami ada di sana. Mengirimkan rekomendasi resmi atas nama pemerintah daerah ke DPR RI untuk melakukan legislatif review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan beberapa pekan yang lalu," ucap Abdi saat pertemuan tersebut.

Mahasiswa bahkan memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka.

"Apabila dalam waktu 5x24 jam paling lambat Jumat, 19 Juni 2026 pihak kedua melanggar, mengabaikan, atau tidak menunjukkan bukti progresif atas realisasi memorandum ini. Maka pihak pertama berhak mengatakan bahwa pihak kedua telah cacat legitimasi moral dan mengkhianati kesepakatan kami," ujarnya.

Menariknya, beberapa hari sebelum video dugaan penerimaan uang viral, Abdi sempat membantah tudingan bahwa pertemuan mahasiswa dengan Gibran merupakan agenda yang telah diatur sebelumnya.

Dalam wawancara yang dilakukan pada 17 Juni 2026, ia menegaskan pertemuan tersebut murni hasil perjuangan mahasiswa saat melakukan aksi.

"Saya tekankan kepada kawan-kawan mahasiswa dan publik, tidak ada desain politik atau 'settingan' dari awal dalam pertemuan kami dengan Wapres. Pertemuan itu murni merupakan buah dari diplomasi kami di lapangan yang difasilitasi oleh kepolisian sebagai mitra strategis kami di titik aksi," tegas Abdi.

Ia juga membantah gerakan mahasiswa UBK ditunggangi kepentingan politik tertentu.

"Semua tudingan itu tidak benar. Gerakan kami murni didasari atas hasil kajian ilmiah dan keresahan nyata yang kami rasakan di Universitas Bung Karno melihat kondisi bangsa saat ini," lanjutnya.


Topik

Peristiwa UBK Universitas Bung Karno Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka BEM BEM UBK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa