Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polres Situbondo Tetapkan Empat Tersangka Judi Sabung Ayam di Mangaran, Puluhan Motor dan Ayam Aduan Diamankan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

10 - May - 2026, 14:21

Placeholder
Puluhan barang bukti dan 4 tersangka judi sabung ayam saat diamankan di Mapolres Situbondo, Rabu (6/5/2026). (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah pekarangan di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Balik Insiden Anarkisme Kepada Wisatawan Asal Surabaya di Pantai Wediawu Malang

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lingkungan mereka.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam," ujar AKP Agung, Minggu (10/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut AKP Agung, satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan. Sementara tiga orang lainnya diduga terlibat sebagai penombok atau pihak yang memasang taruhan.

Sedangkan tiga orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Setelah dimintai keterangan, ketiganya dipulangkan kepada pihak keluarga masing-masing.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian. Barang bukti yang diamankan cukup banyak, mulai dari 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, karpet, buku catatan taruhan, lima unit telepon genggam, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.

Baca Juga : Polisi Masih Buru Pelaku Getok Parkir Rp 25 Ribu di Kayutangan Heritage Malang

"Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya," kata AKBP Bayu.

Kapolres juga mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum positif di Indonesia.

"Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi-judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian," tegasnya.

AKBP Bayu mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi Super App Polri.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan perjudian sabung ayam tersebut. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres situbondo sabung ayam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas