Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Kabulkan 63 Perkara, PA Magetan Ungkap Alasan Dominan di Balik Permohonan Dispensasi Kawin

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Jan - 2026, 10:48

Placeholder
Pengadilan Agama Kabupatrn Magetan

JATIMTIMES – Tren penanganan perkara di Pengadilan Agama (PA) Magetan menunjukkan dinamika sosiologis yang mendalam. Di samping upaya menekan angka perceraian, isu pernikahan dini melalui dispensasi kawin menjadi perhatian serius karena mayoritas dipicu oleh kondisi hamil di luar nikah.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun, terdapat 68 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke meja hijau. Dari jumlah tersebut, fakta mengejutkan terungkap bahwa mayoritas permohonan diajukan karena alasan yang mendesak secara biologis.

Baca Juga : Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Ramadan, Wajib Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasan Ulama

Total Permohonan ada 68 perkara. Alasan Hamil di Luar Nikah, 51 perkara. Perkara Dikabulkan, 63 perkara. Perkara Gugur/Dicabut: 5 perkara (karena pemohon tidak hadir di persidangan).

Humas Pengadilan Agama Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengungkapkan bahwa dalam proses hukumnya, tidak ada permohonan yang ditolak secara langsung jika syarat materiil terpenuhi, mengingat kepentingan masa depan anak yang dikandung.

Meski sebagian besar dikabulkan karena alasan mendesak, Helmy menegaskan bahwa pihak pengadilan sangat selektif dan memperketat proses pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permohonan dispensasi nikah tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

"Kami memperkuat pemeriksaan perkara dispensasi ini secara mendalam. Tujuannya sangat jelas, kami tidak ingin dispensasi nikah ini dijadikan sarana atau celah bagi orang tua untuk melakukan praktik perdagangan anak dengan dalih pernikahan dini," tegas Helmy Ziaul Fuad.

Menurutnya, hakim akan menggali lebih dalam latar belakang setiap pemohon untuk memastikan tidak ada unsur paksaan atau motif ekonomi yang merugikan masa depan anak.

Baca Juga : Tingkatkan Kenyamanan, Disperindag Magetan Siapkan Los Permanen Bagi 164 Pedagang Pelataran Pasar Sayur

Dilihat dari sisi usia, pemohon pernikahan dini ini didominasi oleh kelompok usia remaja. Usia di bawah 15 tahun ada 1 perkara. Rentang usia 15-19 tahun ada 67 perkara.

Di tengah tingginya angka permohonan dispensasi, PA Magetan mencatatkan keberhasilan pada instrumen mediasi sebagai benteng terakhir menekan angka perceraian.

"Dari total perkara yang masuk ke tahap mediasi, sekitar 65 persen atau sebanyak 213 perkara berhasil berakhir damai. Kami selalu mengedepankan mediasi sebagai upaya maksimal agar pasangan yang berselisih bisa melihat kembali ruang dialog," ujar Helmy.


Topik

Pemerintahan Pernikahan Dini PA Magetan dispensasi nikah Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan