JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap operasional Gedung Parkir Kayutangan. Evaluasi ini dilakukan seiring dengan penataan kawasan Jalan Basuki Rachmat yang menjadi koridor Kayutangan Heritage.
Terlebih setelah gedung parkir bertingkat tersebut mulai beroperasi. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pelarangan parkir kendaraan roda dua di tepi Jalan Basuki Rachmat.
Baca Juga : Tren Parfum 2026: Wangi Tenang, Berkarakter, dan Sarat Cerita
Namun demikian, Dishub memberikan toleransi dengan aturan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) yang masih diperbolehkan berhenti di bahu jalan dengan ketentuan tertentu.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan tersebut.
“Khusus ojol, kami perbolehkan parkir di bahu jalan, tetapi hanya untuk mengambil orderan makanan. Ini bentuk respons kami terhadap keluhan mereka yang sebelumnya harus masuk dulu ke Gedung Parkir Kajoetangan, karena itu cukup menyita waktu,” ujar Rahmat.
Meski demikian, Dishub tetap melakukan pengawasan ketat. Rahmat menegaskan, petugas di lapangan secara rutin melakukan patroli untuk memastikan kendaraan yang parkir di tepi jalan benar-benar pengemudi ojol sesuai ketentuan.
“Terkadang saat patroli kami pastikan yang parkir di tepi jalan itu memang ojol. Kalau berbohong akan kami beri peringatan, dan jika tidak ada orangnya langsung kami angkut ke kantor,” tegas mantan pejabat Satpol PP tersebut.
Selain aturan parkir di jalan, evaluasi juga menyasar penataan kendaraan di dalam Gedung Parkir Kajoetangan. Dishub menerima keluhan dari pengguna kendaraan roda dua yang sebelumnya ditempatkan di lantai dua, karena area tersebut belum beratap sehingga kendaraan terpapar panas matahari dan hujan.
Baca Juga : Kesadaran Parkir Naik, Gedung Parkir Kajoetangan Mulai Hasilkan PAD
Menindaklanjuti hal itu, Dishub memutuskan untuk mengubah skema penataan parkir pada hari biasa.
"Untuk hari biasa, kami tempatkan kendaraan roda dua di basement. Kalau mobil kan tidak masalah terkena panas,” jelas Rahmat.
Sementara itu, pada akhir pekan atau saat sore menjelang malam, Dishub kembali melakukan penyesuaian. Kendaraan roda dua ditempatkan di lantai dua, sedangkan kendaraan roda empat bergantian menggunakan area basement.
“Penempatan ini khusus weekend dan sore hari. Kalau mobil ditempatkan di lantai dua, kapasitasnya tidak bisa menampung sesuai perencanaan awal,” pungkas Rahmat.
