Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kuasa Hukum Sahara: Jika Cukup Bukti, Siapapun Bisa Ditetapkan Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Jan - 2026, 20:49

Placeholder
Yai Mim dan Sahara saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Konflik antara Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, berlanjut ke ranah hukum setelah keduanya saling melapor ke Polresta Malang Kota. Meski sama-sama mengajukan laporan, Yai Mim lebih dulu ditahan atas laporan Sahara terkait dugaan pornografi, sementara laporan balik dari pihak Yai Mim kini baru memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, meminta agar penanganan perkara dilakukan secara berimbang dan adil, menyusul adanya dua laporan berbeda yang kini sama-sama telah masuk tahap penyidikan. Agustian menegaskan bahwa pihaknya juga memiliki laporan hukum lain yang telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Baca Juga : Pemkab Magetan Gandeng Kejari Amankan Legalitas 11 Aset Daerah

Yakni dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama. Ia berharap laporan tersebut diproses dengan keseriusan yang sama.

lSaya juga punya laporan yang sudah naik sidik. Harapan kami, kalau memang Polres Malang Kota tidak berat sebelah, maka harus diproses juga. Karena alat buktinya juga sudah jelas,” tegas Agustian.

Menurutnya, ketika dua perkara telah sama-sama berada pada tahap penyidikan, maka penetapan status hukum seharusnya dilakukan secara setara. Agustian berharap jajaran Polresta Malang Kota, di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, mampu menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak dalam menangani seluruh laporan.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Sahara, M. Zakki, menekankan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum atau equality before the law. Ia menyebut, dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang memiliki potensi yang sama untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Siapapun orangnya di negara yang kita cintai ini berpotensi menjadi tersangka. Tidak ada yang kebal hukum. Kita menganut prinsip persamaan derajat di muka hukum,” terang Zakki.

Zakki menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan kliennya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila memang memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup.

“Kalau kemudian perbuatan klien saya memenuhi unsur pidana dan cukup bukti, silakan saja penyidik membuktikan. Itu kewenangan penyidik, dan saya tidak bisa mengintervensi,” terang Zakki.

Baca Juga : Dilantik Kajati Jatim, Arya Wicaksana Resmi Nakhodai Kejari Batu Gantikan Andy Sasongko

Sedang, hingga saat unu seluruh laporan yang dilayangkan oleh kedua pihak saat ini tengah diproses Satreskrim Polresta Malang Kota. “Proses hukum tetap berjalan. Semua kami tangani secara objektif dan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota resmi menahan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pornografi pada Senin (19/1/2026) malam. Penahanan ini didasari oleh banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan tersangka.

Keresahan itu tidak hanya berkaitan langsung dengan perkara utama, tetapi juga berdampak luas di lingkungan sosial. Ya banyak masyarakat yang melayangkan laporan.

Pasal yang disangkakan kepada Yai Mim yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dan/atau Pasal 281 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mantan Dosen UIN Malang Eks Dosen UIN Malang pencemaran nama baik Imam Muslimin Yai Mim Sahara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas