Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Divonis Bersalah Tapi Langsung Bebas, Ini Fakta Lengkap Kasus Laras Faizati yang Gegerkan Publik

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jan - 2026, 16:57

Placeholder
Laras Faizati. (Foto @larasfaizati)

JATIMTIMES - Nama Laras Faizati mendadak ramai dibicarakan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya bersalah, namun tetap memerintahkan agar ia segera dibebaskan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Kamis, 15 Januari 2026, oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Laras dinilai terbukti melanggar hukum karena menyiarkan tulisan yang menghasut di muka umum, tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak mengharuskannya menjalani pidana penjara.

Baca Juga : Mutasi 25 Pejabat Pemkab Blitar, Bupati Rijanto Minta Kinerja Tetap Optimal di Tengah Efisiensi

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa pengawasan satu tahun. Artinya, Laras tidak perlu masuk penjara kecuali ia kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya dilakukan tindak pidana,” ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan agar Laras langsung dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Awal Mula Kasus Laras Faizati

Perkara ini berawal dari peristiwa demonstrasi besar yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Saat itu, ribuan orang turun ke jalan menyusul tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

Di tengah situasi yang memanas, 28 Agustus 2025, Laras — yang bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) — mengunggah sebuah Instagram Story dari lantai lima kantornya. Dalam unggahan itu, terlihat ia berfoto selfie dengan latar gedung Mabes Polri disertai kalimat berbahasa Inggris yang bernada emosional.

Isi unggahan tersebut kemudian dianggap bermuatan ajakan dan hasutan terhadap kekerasan.

Meski Laras kembali beraktivitas seperti biasa keesokan harinya, unggahan itu mulai menarik perhatian aparat kepolisian.

Ditetapkan Tersangka Tanpa Pemanggilan

Pada 31 Agustus 2025, laporan resmi terhadap unggahan Laras masuk ke kepolisian. Tidak lama berselang, tepat pada 1 September 2025, polisi mendatangi rumahnya dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam proses itu, barang bukti yang disita hanya berupa tangkapan layar unggahan Instagram, ponsel, dan kartu SIM. Laras diketahui belum pernah dipanggil atau diperiksa sebelum status tersangka ditetapkan.

Ahli Bahasa Menilai Tidak Ada Unsur Provokasi

Kasus ini kemudian menuai perhatian luas dari publik dan lembaga pengawas. Pada 4 Desember 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri bahkan merekomendasikan agar penahanan Laras ditinjau ulang.

Dalam persidangan 11 Desember 2025, jaksa menghadirkan ahli linguistik Mannake Budiman. Ia menyatakan bahwa unggahan Laras lebih merupakan ekspresi emosional atas situasi sosial, bukan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan atau kejahatan.

Baca Juga : Bantuan Hukum Gratis di Situbondo Menguat, Posbakumadin Segera Perpanjang MoU dengan Rutan

Menurut Mannake, konteks dan kondisi psikologis saat unggahan dibuat harus menjadi pertimbangan dalam menilai makna sebuah pernyataan di media sosial.

Jaksa Tetap Menuntut Penjara

Meski ada pendapat ahli yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang 24 Desember 2025.

Jaksa menilai unggahan tersebut berpotensi memicu keresahan dan kerusuhan. Namun, jaksa juga mengakui adanya hal-hal yang meringankan, seperti Laras belum pernah dihukum, bersikap kooperatif di persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Pembelaan Menyebut Tak Ada Niat Jahat

Pada 9 Januari 2026, tim penasihat hukum Laras membacakan duplik. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Unggahan tersebut, menurut pembelaan, dibuat secara spontan dalam situasi emosional, bukan sebagai ajakan untuk melakukan tindak pidana. Mereka juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks sosial dan kondisi pribadi terdakwa.

Putusan Akhir Pengadilan

Dalam putusan 15 Januari 2026, majelis hakim akhirnya menyatakan Laras bersalah, namun memilih pendekatan yang lebih proporsional.

Alih-alih memenjarakan, pengadilan menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun dengan ancaman enam bulan penjara jika Laras mengulangi perbuatannya.

Keputusan itu membuat Laras langsung dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyentuh batas antara kebebasan berekspresi di media sosial dan penerapan hukum pidana di ruang digital.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Laras Faizati Fakta Laras Faizati provokasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni