JATIMTIMES - Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Jember segera mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Desakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperjelas status lahan milik masyarakat, termasuk lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua REI Komisariat Jember, Abdussalam Alamsyah atau akrab disapa Cak Salam, menegaskan bahwa lambannya pengesahan RTRW berpotensi memicu ketidakpastian berkepanjangan, baik bagi investor maupun warga pemilik lahan.
“Tanpa RTRW yang sah, pelaku usaha ragu menentukan lokasi usaha. Masyarakat juga bingung apakah lahannya masuk kawasan perumahan, industri, atau justru LP2B,” kata Salam.
Menurutnya, RTRW menjadi acuan utama agar aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan. Terutama bagi pengembang perumahan, kepastian zonasi sangat dibutuhkan agar pembangunan tidak bermasalah di kemudian hari.
Salam menjelaskan, LP2B merupakan lahan pertanian yang dilindungi negara untuk menjaga ketahanan pangan dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin. Namun di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki agenda strategis pembangunan tiga juta rumah rakyat.
“Sesuai arahan Presiden, program ketahanan pangan harus berjalan, tetapi pembangunan rumah rakyat juga wajib disukseskan. Keduanya tidak boleh saling meniadakan,” ujarnya.
Ia menilai, keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan dinamika daerah. Dengan jumlah penduduk Jember yang mendekati tiga juta jiwa, kebutuhan kawasan hunian tidak bisa dihindari.
Terlebih, Jember telah memperoleh kuota pembangunan sekitar 10 ribu rumah rakyat.
Salam menambahkan, sektor perumahan memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian daerah. Sedikitnya 176 sektor usaha terlibat dalam satu kawasan perumahan, mulai dari bahan bangunan hingga jasa pendukung.
“Ini bukan hanya soal rumah, tapi menggerakkan ekonomi. Apalagi kontribusi BPHTB di Jember termasuk yang tinggi untuk PAD,” paparnya.
Menurutnya, pengesahan RTRW juga akan mengakhiri polemik LP2B yang selama ini kerap muncul. Dengan RTRW, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mana kawasan pertanian, perumahan, maupun industri.
“Kalau RTRW sudah sah, tidak ada lagi perdebatan. Semua pihak punya pegangan yang sama,” tegasnya.
Salam menegaskan, REI Jember siap mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam RTRW. Ia berharap dengan tata ruang yang jelas, penataan wilayah Jember akan berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak pemilik lahan, khususnya di wilayah perkotaan, yang tidak menyadari tanahnya masuk LP2B. Kondisi ini kerap memicu kekecewaan karena nilai jual tanah tidak sesuai ekspektasi.
“Inilah pentingnya RTRW. Masyarakat harus tahu sejak awal status lahannya agar tidak salah persepsi,” pungkasnya.
