Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

PBNU Kubu Gus Yahya: Rapat Pleno Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum Dinilai Tak Sah

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2025, 15:20

Placeholder
Sekretaris Jenderal PBNU, KH Amin Said Husni. (Foto PBNU)

JATIMTIMES - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat pleno yang menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU tidak memiliki dasar hukum organisasi. Rapat yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025 itu dinilai bertentangan dengan AD/ART serta mengabaikan arahan para kiai sepuh.

Sekretaris Jenderal PBNU, KH Amin Said Husni, menyampaikan bahwa forum tersebut tidak memenuhi landasan konstitusional dan secara substansi menyimpang dari aturan organisasi. Ia menyebut bahwa para kiai sepuh dan mustasyar sebelumnya telah memberi arahan tegas dalam pertemuan di Ploso dan Tebuireng, pemakzulan ketua umum tidak diperbolehkan dalam struktur PBNU.

Baca Juga : Gus Qowim Buka Lomba Paduan Suara Mars GOW, Rayakan Keselarasan Peran Perempuan

“Rapat pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, sehingga segala keputusan yang lahir dari proses itu otomatis melanggar aturan organisasi,” ujar Amin, dikutip dari ANTARA, Rabu (10/12/2025).

Selain isi keputusannya yang dinilai cacat konstitusi, Amin menegaskan bahwa rapat tersebut juga tidak memenuhi syarat formal sebagai rapat pleno. Menurutnya, hanya sebagian kecil anggota pleno yang hadir dalam forum tersebut.

“Yang disebut rapat pleno di Hotel Sultan itu tidak memiliki legitimasi apa pun. Peserta yang hadir hanya seperempat dari total anggota yang memiliki hak pleno. Karena itulah mayoritas menolak hasilnya. Anggota pleno PBNU tetap berpegang pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” kata Amin.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran paling mendasar terletak pada substansi keputusan rapat yang jelas bertentangan dengan AD/ART PBNU.

Penunjukan Zulfa Mustofa oleh Kubu Syuriyah

Di sisi lain, pihak Syuriyah PBNU melalui rapat plenonya telah menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Gus Yahya disebut dinonaktifkan. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh.

Baca Juga : Microsleep Diduga Picu Minibus Tabrak Truk: Sopir Tewas, 2 Penumpang Luka-luka

“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia KH Zulfa Mustofa,” ujar Muhammad Nuh dalam forum tersebut.

Zulfa Mustofa yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU disebut akan memimpin organisasi hingga muktamar berikutnya yang dijadwalkan digelar pada 2026.

Dengan adanya pernyataan bahwa rapat pleno versi Hotel Sultan tidak sah, dinamika internal PBNU memasuki babak baru. Dua kubu kini saling berpegang pada rujukan konstitusi dan arahan kiai sepuh masing-masing. Situasi ini membuat publik, khususnya warga nahdliyin, menantikan sikap resmi para tokoh senior NU untuk meredakan ketegangan dan memastikan roda organisasi tetap berjalan sesuai aturan.


Topik

Peristiwa pbnu polemik pbnu gus yahya zulfa mustofa amin said husni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya