JATIMTIMES - Sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (raperda) telah diusulkan untuk dibahas Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Batu sepanjang tahun 2025. Target itu dirampingkan menjadi 12 raperda setelah kurasi karena beberapa faktor. Puluhan produk hukum itu harus diselesaikan hingga akhir tahun ini.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025 di Kantor DPRD Kota Batu, Senin (20/10/2025). 12 perda tahun 2025 terdiri atas satu Raperda Penyelenggaraan Reklame yang merupakan usulan DPRD dan 11 lainnya merupakan usulan Pemkot Batu.
Baca Juga : Wujudkan RT Berkelas, Pemkot Malang Dorong Kolaborasi dari RW hingga RT
"Diketahui semula ada 22 raperda yang diusulkan Pemkot Batu dan DPRD Kota Batu," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu Wildan Bimantoro.
Pembahasan raperda itu diputuskan berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batu Tahun 2025 pada 12 Februari lalu.
Kemudian, 10 raperda di antaranya dihapus setelah menjalani kurasi dengan mempertimbangkan berbagai hal. "Seperti Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perparkiran, Penyelenggaraan Perhubungan, dan sebagainya," tambahnya.
Dikatakannya, penghapusan dilakukan karena perda tersebut belum memiliki naskah akademis. Beberapa alasan lain di antaranya belum melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenhum) RI.
Baca Juga : Usai Ditolak Khofifah, DPRD Jatim Kaji Ulang Pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh
Hal ini disebabkan karena perda tersebut memerlukan waktu revisi agar tidak menimbulkan polemik nantinya. Baik dari sisi penegakan hukum maupun pelaksana peraturan daerah. Beberapa produk hukum tersebut sudah ditetapkan tahun ini pada bulan Agustus lalu. Sementara yang lainnya masih dalam tahap menjalani persidangan pertama pada bulan September lalu, seperti halnya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Perda Pengelolaan Makam. Keduanya ditargetkan tuntas tahun ini juga maksimal bulan Desember.
"Produk hukum inj memiliki peran penting dalam menciptakan kondusivitas daerah. Bukan hanya dari sisi substansi materi tetapi juga prosedur formil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada perundang-undangan," imbuh Wildan.