Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Komisi A DPRD Jatim Kebut Revisi Perda Trantib, Masukkan Unsur Judol dan Pinjol Ilegal

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

09 - Oct - 2025, 18:08

Placeholder
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono.

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantib). Perubahan regulasi itu ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono menjelaskan bahwa perjalanan revisi Perda Trantib ini cukup panjang. Awalnya, Komisi A berinisiatif untuk mengusulkan raperda yang mengatur tentang pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).

Baca Juga : Apresiasi Pencanangan Surabaya Kota Wakaf, Lilik DPRD Jatim: Jangan Hanya Seremoni

Namun, setelah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, usulan tersebut belum bisa dilanjutkan. Alasannya, pemerintah belum memiliki payung hukum yang jelas di tingkat nasional.

“Awalnya kami ingin mengusulkan raperda khusus tentang pinjol dan judol. Tapi setelah kami dalami, ternyata belum ada landasan undang-undang atau aturan di atasnya. Pemerintah pusat pun belum memiliki mekanisme khusus untuk mengatur itu,” jelas Agus.

Karena itu, Komisi A kemudian memasukkan unsur pinjol illegal dan judol ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum, agar tetap dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di masyarakat.

“Kami ingin Perda Trantib ini menjadi perda baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman, tetapi dalam proses pembahasan ternyata tidak banyak perubahan yang bersifat mendasar, sehingga akhirnya kembali menjadi revisi perda,” ujarnya.

Agus menyebut, saat ini revisi Perda Trantib sedang dalam tahap persiapan penyampaian nota perubahan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim untuk dijadwalkan pembahasannya.

Baca Juga : Banyak Kritik, Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Batu Telan Biaya Rp 70 Miliar Dipastikan Batal

Selain menyelesaikan revisi perda tersebut, Komisi A juga mulai menggagas Raperda Inisiatif tentang Riset Daerah untuk tahun 2026. “Kami ingin di tahun 2026 nanti Komisi A punya raperda inisiatif baru yang fokus pada riset daerah. Harapannya, kebijakan pembangunan di Jawa Timur bisa lebih berbasis data dan hasil penelitian yang komprehensif,” ungkap legislator PKS itu.

Dengan dua agenda tersebut, Agus berharap Komisi A dapat menunjukkan progres nyata dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan daerah. “Target kami, 2025 ini tuntas satu perda perubahan Trantib, dan 2026 lahir satu raperda inisiatif baru dari Komisi A,” tutupnya.


Topik

Pemerintahan komisi a dprd jatim agus cahyono pinjol judol



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya