Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tuntutan JPU Dinilai Ringan, Korban Pengeroyokan Minta Hakim Beri Keadilan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

09 - Oct - 2025, 14:33

Placeholder
Muhammad Yusuf, korban pengeroyokan, saat mendapat perawatan.

JATIMTIMES - Muhammad Yusuf (33), warga Kelurahan Bintoro Patrang  korban pengeroyokan oleh 6 orang yang kini sudah menjadi terdakwa, menuntut keadilan. Yusuf tidak puas terhadap tuntutan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum) pada sidang yang digelar Selasa (7/10/2025)  di Pengadilan Negeri Jember. 

 Yusuf menilai tuntutan JPU terhadap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dirinya harus terbaring cukup lama termasuk ringan. Yakni hanya menuntut 1 tahun penjara untuk 5 terdakwa dan 3,5 tahun untuk satu terdakwa. Menurut Yusuf, itu sangat tidak adil dan terlalu ringan karena dirinya mengalami luka bacok hingga menyebabkan tidak bisa bekerja memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga. 

Baca Juga : Proses Evakuasi dan Pembersihan Ponpes Al-Khoziny Tuntas, Polda Jatim Buru Tersangka

"Tuntutan jaksa terlalu ringan karena akibat  perbuatan pelaku, saya tidak bisa bekerja entah sampai kapan. Terus keluarga saya bagaimana. Kalau tuntutan dipenuhi, saya belum sembuh, mereka sudah bebas, ini sangat mencederai rasa keadilan kami yang jadi korban," ujarnya. 

Agar  persidangan berjalan sesuai prosedur, Yusuf juga berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi perkara yang dihadapinya, terutama saat putusan nanti.

"Kami minta Pak Hakim bisa memberikan keadilan untuk kami dan menghukum terdakwa seberat-beratnya. Soalnya, gara gara mereka, saya tidak bisa bekerja. Kami juga sudah berkirim surat ke KY agar ikut mengawasi persidangan ini, terutama saat putusan nanti, agar berjalan sesuai prosedur dan adil," harapnya. 

Sejalan dengan harapan korban, Ainul Yakin yang juga kuasa hukum korban menyatakan bahwa dari pasal yang diterapkan kepada para terdakwa, yakni dijerat dengan pasal 170, sangat tidak relevan dan sebanding dengan tuntutan JPU. Antar pelaku tidak sama tuntutannya. 

"Dalam pasal 170 KUHP, seharusnya tidak perlu dibedakan apakah satu pelaku hanya memukul, atau pelaku lain hanya menendang. Tapi fokusnya adalah tindakan bersama dan akibatnya. Ketika korban mengalami luka berat misalnya, maka semua pelaku bertanggung jawab atas luka berat itu, meskipun ada pelaku yang hanya memukul," jelasnya. 

Ainul berharap, pada sidang putusan nanti, majelis hakim bisa mempertimbangkan hal ini dan tidak terpengaruh dengan tuntutan JPU serta bisa memberikan keadilan kepada kliennya. 

Baca Juga : Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Kota Batu, Wali Kota: Pemkot Batu Recovery

Seperti diketahui, Muhammad Yusuf, pada Selasa malam (8/7/2025) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 orang saat melihat pertunjukan jaranan di lingkungannya. 

Pengeroyokan ini bermula saar 6 terdakwa yang mabuk berat tidak terima dipandang oleh korban sehingga para terdakwa mengeroyok korban dan melakukan penganiayaan. 

Tidak hanya itu. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok pada paha kaki dan harus mendapat perawatan intensif di RS dr Soebandi Jember. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pengeroyokan sidang kasus pengeroyokan Jember tuntutan ringan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy