Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Apa Itu Putusan In Absentia? Begini Penjelasan di Balik Vonis Razman Nasution 1,5 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Sep - 2025, 18:20

Placeholder
Pengacara Razman Arif Nasution dan Pengacara Hotman Paris. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Vonis dibacakan pada Selasa (30/9/2025) secara in absentia karena Razman tidak menghadiri persidangan.

Sidang Vonis Sempat Dua Kali Ditunda

Proses sidang vonis Razman sebelumnya sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali.

Baca Juga : Heboh Foto Prabowo di Baliho Israel, Kemlu RI Tegaskan Sikap Tegas Soal Palestina

- Sidang pertama yang dijadwalkan pada 2 September 2025 ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.

- Sidang kedua pada 23 September 2025 kembali ditunda lantaran Razman dikabarkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun pada sidang kali ini, hakim tetap membacakan putusan meski Razman tidak hadir. Bahkan, tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang.

Ketua majelis hakim menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap sah sesuai Pasal 12 ayat (2) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP. Hakim juga menyebut surat dari rumah sakit Penang tidak menyatakan Razman wajib dirawat, sementara ia diketahui bepergian ke luar negeri tanpa izin pengadilan.

Apa Itu Putusan In Absentia?

Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan.

Dasar hukumnya terdapat dalam:

• Pasal 12 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

• Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP

Putusan ini dapat dilakukan jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan sah, sengaja menghindari sidang, atau berada di luar negeri tanpa izin.

Meski diputus tanpa kehadiran terdakwa, putusan in absentia tetap sah dan mengikat. Terdakwa pun masih memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) setelah vonis dibacakan.

Dalam kasus Razman, hakim menilai tidak ada alasan kuat yang membenarkan ketidakhadirannya. Oleh karena itu, putusan tetap dibacakan meski ia absen dari sidang.

Baca Juga : Konten Kreator di Jember Tempuh Jalur Hukum Usai Jadi Korban Ad Hominem Oknum Wartawan

Putusan Hakim: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara berlanjut melalui media elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang.

Respons Hotman Paris: Kasihan dengan Razman

Menanggapi putusan tersebut, Hotman Paris justru mengaku kasihan terhadap Razman. "Saya kasihan sama dia. Dia perantau dari kampung, mengais rezeki di Jakarta," kata Hotman, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Hotman menilai hukuman ini terjadi karena Razman tidak bisa menjaga ucapannya. Ia bahkan khawatir dengan kondisi keluarga dan istri Razman ke depannya.

"Siapa yang mau jadi klien dia nanti. Bagaimana nasib para istrinya, kan butuh biaya hidup di Jakarta," lanjut Hotman.

Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris

Kasus ini bermula pada 10 Mei 2022, saat Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Razman saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman.

Dalam konferensi pers, Razman menyampaikan tuduhan bahwa Hotman melakukan pelecehan terhadap Iqlima. Tuduhan tersebut dianggap Hotman tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

Hotman pun melaporkan Razman dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Setelah proses hukum berjalan lebih dari tiga tahun, Razman akhirnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.


Topik

Peristiwa In Absentia Putusan In Absentia Vonis Razman Arif Nasution Hotman Paris



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni