Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Posisi Eks Kadinkes Kabupaten Malang Belum Jelas, Wiyanto: Ada Batas Waktu Pelaksanaan Putusan MA

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2025, 18:36

Placeholder
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg. Wiyanto Wijoyo hingga kini masih menunggu dan menuntut kejelasan posisi jabatannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Pasalnya, pejabat kelahiran tahun 1968 yang telah menghabiskan waktunya selama 22 tahun menjadi kepala puskesmas di beberapa wilayah di Kabupaten Malang ini belum dikembalikan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan setara lainnya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca Juga : Opening Ceremony MTQ Jatim Spektakuler, Adhy Karyono: Jember Layak Menggelar MTQ Tingkat Nasional

Wiyanto pun menegaskan, jika dirinya yang memiliki latar belakang keilmuan dokter, secara spesifik dokter gigi, maka logikanya dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Terlebih lagi, saat ini posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt. 

"Ya kalau posisi kadinkes logikanya kembali, sesuai dengan bidang ilmu. Kalau posisi kadinkes kosong, logikanya begitu," ungkap Wiyanto kepada JatimTIMES.com, Minggu (14/9/2025). 

Disinggung jika nantinya Wiyanto ditempatkan di posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada empat perangkat daerah lainnya selain Dinas Kesehatan, seperti di Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik; Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ia mengaku akan ada proses yang lebih lama lagi. 

"Kalau seandainya demikian, harus ada proses dulu, assesment untuk kepala dinas yang baru dan pelantikan itu membutuhkan waktu," kata Wiyanto. 

Tetapi menurutnya, jika dikembalikan ke posisi jabatan sebelumnya yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, maka Bupati Malang HM. Sanusi tinggal mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

"Kalau kembali ke dinas kesehatan, tinggal mencabut SK Bupati dan langsung bisa penempatan," tutur Wiyanto. 

Lebih lanjut, pihaknya memperingatkan kepada pemangku kebijakan di lingkungan Pemkab Malang bahwa ada batas waktu terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI terkait pengembalian dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan setara lainnya. Namun dirinya enggan menyebutkan batas waktu tersebut. 

"Intinya kalau belum juga dikembalikan sampai  batas waktu tiba, pengacara saya akan melakukan proses lanjutan," tegas Wiyanto. 

Ketika ditanya mengenai proses lanjutan apa yang akan diambil Wiyanto bersama kuasa hukumnya, dirinya tidak memberikan jawaban. Namun, dirinya masih menunggu respons terlebih dahulu dari Bupati Malang HM. Sanusi. 

"Ya ditunggu saja responnya," imbuh Wiyanto. 

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa untuk penempatan Wiyanto tidak selalu di Dinas Kesehatan.

"Kita kembalikan nanti Pak Wi. Tapi jabatannya apa, nanti dulu. Karena putusan pengadilan kan kembali ke jabatan sebelumnya atau jabatan setara. Sekarang kan yang dilihat itu manajerialnya. Kita lihat Menteri Kesehatan RI itu sarjana nuklir, Kepala BKN II Surabaya sama sarjana nuklir, Amerika lagi. Jadi kompetensi yang diutamakan sekarang. Tidak melulu pada basic pendidikannya," jelas Nurman. 

Sebagai informasi, Wiyanto merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang saat ini menjadi staf di BKPSDM Kabupaten Malang. Wiyanto dicopot dari jabatannya pada 1 Mei 2024 lalu oleh Bupati Malang HM. Sanusi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan tertanggal 27 Maret 2025 atas nama drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes. 

Baca Juga : Menbud Fadli Zon Hadiri Puncak Festival Keroncong Svaranusa, Kota Blitar Gaungkan Bhineka Tunggal Irama

Wiyanto dicopot karena dinilai telah menyalahi aturan mengenai pencanangan program jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Malang pada tahun 2023 lalu. 

Pasalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Wiyanto telah memasukkan data masyarakat tidak mampu atau miskin untuk mendapatkan bantuan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), melebihi kuota yang telah disediakan. 

Pada alokasi anggaran Pemkab Malang hanya tersedia Rp 72 milliar untuk memberikan jaminan kesehatan bagi 129.534 jiwa masyarakat tidak mampu melaui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen PBID. 

Namun pada praktiknya, pemberian jaminan layanan kesehatan dianggarkan Rp 250 milliar untuk mengcover 466 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Malang. Pada proses ini, Pemkab Malang akhirnya mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC). 

Tetapi, input atau memasukkan data yang salah tersebut membuat Pemkab Malang memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan sekitar Rp 86 milliar per Juli 2023 lalu. Selain itu, Bupati Malang HM. Sanusi mencopot Wiyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. 

Merasa diperlakukan tidak adil, Wiyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun tidak dikabulkan melalui putusan PTUN Surabaya Nomor: 98/G/2024/PTUN.SBY tertanggal 28 November 2024. 

Tidak puas dengan putusan itu, Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan melalui putusan PTTUN Nomor: 11/B/2025/PT.TUN.SBY tertanggal 12 Februari 2025. Wiyanto pun menang melalui banding yang diajukan ke PTTUN Surabaya. 

Namun, Bupati Malang HM. Sanusi tidak terima dengan putusan PTTUN Surabaya tersebut dan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, pada 23 Juli 2025 berdasarkan rapat permusyawaratan majelis hakim permohonan kasasi Sanusi ditolak, melalui putusan nomor: 324 K/TUN/2025. 

Salinan putusan tersebut diterima Wiyanto melalui kuasa hukumnya pada 27 Agustus 2025. Di mana dalam salinan putusan tersebut, menyatakan batal dan mewajibkan Sanusi mencabut Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tertanggal 27 Maret 2024, atas nama drg. Wiyanto Wijoyo.

Selain itu, dalam putusan tersebut Sanusi juga diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan, merehabilitasi dan mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang atau jabatan lainnya yang setara.


Topik

Pemerintahan wiyanto wijoyo eks kadinkes kabupaten malang bupati malang sanusia pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana