Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sound Horeg Berbuntut Tiga Meninggal, Pemprov Jatim Evaluasi Penegakan Aturan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Sep - 2026, 07:55

Placeholder
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

JATIMTIMES — Maraknya insiden fatal akibat penggunaan sistem suara berdaya tinggi (sound horeg) hingga merenggut tiga nyawa sepanjang Agustus 2026 memicu reaksi tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Eksekutif mengagendakan konsolidasi ulang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan untuk memperketat penegakan aturan di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa rentetan insiden ini menjadi bahan evaluasi serius agar regulasi pembatasan sound horeg tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Malang Soroti 2025 Guru Tidak Tetap Belum Masuk Dapodik

"Pertama tentu rasa prihatin. Isu bahwa sound horeg harus dibatasi desibelnya dulu sudah menjadi perhatian dan kita melakukan kesepakatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tentu ini pelajaran penting buat kita," ujar Adhy usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Jatim sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, Pemprov mempertegas larangan penggunaan pengeras suara yang melebihi ambang batas ketentuan perundang-undangan serta mengganggu ketenteraman umum. 

Aturan ini membagi pengeras suara menjadi dua kategori, yaitu pengeras suara statis yang diletakkan di lokasi tertentu untuk acara kenegaraan, pertunjukan musik, seni, budaya, maupun tempat ibadah, serta pengeras suara nonstatis yang digunakan secara berpindah tempat untuk parade, karnaval, atau unjuk rasa.

Pasal 10 huruf f Perda tersebut secara eksplisit melarang pengeras suara nonstatis dinyalakan saat melintasi kawasan sensitif, seperti tempat ibadah yang sedang menggelar peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans, hingga lingkungan sekolah yang sedang melangsungkan kegiatan belajar-mengajar.

Menyikapi dinamika di lapangan, Adhy menjelaskan bahwa evaluasi mendatang tidak hanya menyoroti ambang batas volume suara, tetapi juga penataan lokasi. Pemprov Jatim mengkaji opsi agar penggunaan sound horeg wajib dialihkan ke area terbuka yang jauh dari permukiman warga guna menekan risiko kesehatan maupun kerusakan fisik bangunan akibat getaran tinggi.

"Apakah memang sound horeg harus diatur desibelnya, juga sekarang mengenai tempatnya agar tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya di lapangan atau area khusus," tutur Adhy.

Baca Juga : TKA 2026 Segera Memasuki Tahapan Ujian, Waka Kurikulum MAN 1 Kota Malang Beri Arahan Strategis 

Ia mengingatkan para pengusaha dan penyelenggara agar memperhatikan dampak kesehatan pendengaran masyarakat serta potensi bahaya getaran terhadap struktur rumah di sekitar lokasi acara. Pengaturan volume wajib diturunkan secara drastis saat melintasi kawasan padat penduduk.

Meskipun sound horeg diakui memiliki dampak ekonomi dan nilai hiburan bagi sebagian masyarakat, Pemprov menegaskan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama. Pelanggaran terhadap ketentuan ketenteraman umum ini terancam sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga sanksi pidana denda maksimal Rp50 juta.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Malang dan Ponorogo telah menerapkan pembatasan secara mandiri. Kendati demikian, Pemprov Jatim merasa perlu menyamakan persepsi dengan seluruh bupati dan wali kota agar penindakan hukum berjalan konsisten di seluruh wilayah Jatim.

"Perda kan sudah keluar, ya, sudah kuat sebetulnya. Saya kira masyarakat di lapangan juga sudah tahu persis. Kita perlu konsolidasi lagi dengan stakeholder dan Forkopimda untuk memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan," tegasnya.


Topik

Pemerintahan Sound Horeg larangan sound horeg karnaval Pemprov Jatim Aturan Sound Horeg korban sound horeg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan