Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu Sistem Ranjau, Pasutri Siri Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

28 - Aug - 2026, 10:27

Placeholder
Istimewa

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan meringkus pasangan suami istri yang berstatus menikah siri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Rabu (26/8/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 7,8 gram.

Kedua tersangka masing - masing berinisial Mul (34) warga Desa Lundo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan KJL (25) warga Desa Mangkujajar Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan

Baca Juga : Dinkes Pastikan Semua SPPG di Lamongan Penuhi Standart Kebersihan, Kesehatan

Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Harianto, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika,” kata Ipda M. Hamzaid, Kamis (27/8/2026).

Ipda Hamzaid mengungkapkan bahwa penangkapkan kedua tersangka berawal dari petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Dalam penyelidikan itu petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial JP di Desa Soko, saat sedang membeli narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau.

Dari hasil pemeriksaan itu, JP mengaku barang bukti narkotika jenis sabu itu baru saja ia beli dari pasangan suami istri itu, hingga selanjutnya petugas melakukan penangkapan di wilayah Balong Panggang, Gresik.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Keduanya diamankan di sebuah tempat tinggal di wilayah Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balong Panggang, Kecamatan Balong Panggang, Kabupaten Gresik," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah kedua tersangka, polisi menemukan delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 7,8 gram.

Baca Juga : Demo di Gedung DPR, Botok Pati Cs Dipersilakan Masuk dan Hadiri Rapat Paripurna

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip, satu alat serok dari sedotan warna hitam, isolasi warna putih, serta sejumlah plastik dan bungkus bekas.

Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp690 ribu, satu unit telepon seluler Infinix HOT 50i, satu unit HP Oppo A38, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan. Mereka dijerat terkait dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres-lamongan tulus hariyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas