JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Sukolilo Jabung Zainal Abidin dan Kepala Desa Argosuko Poncokusumo Kusno. Keduanya kades hasil Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu di Kabupaten Malang tahun 2026.
Dalam prosesi pelantikan itu, hadir Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, Komandan Kodim 0818/Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, Forkopimcam Jabung, Forkopimcam Poncokusumo dan jajaran perwakilan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Baca Juga : Pemkot Batu Siapkan Penataan Kawasan Jalan Bukit Berbunga Sidomulyo
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengucapkan selamat dan sukses kepada Zainal Abidin serta Kusno yang telah dilantik sebagai kepala desa. Ia berpesan agar masing-masing kepala desa yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan dapat bertanggung jawab atas amanah yang diemban sebagai kepala desa.
"Hari ini kami sudah melaksanakan pelantikan dua kepala desa pergantian antar-waktu, yakni kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jabung atas nama Zainal Abidin dan kepala Desa Argosuko Kecamatan Poncokusumo atas nama Kusno," ungkap Sanusi, Senin (24/8/2026).
Pihaknya mengatakan, alasan utama dilakukan pemilihan kepala desa antar-waktu dikarenakan kades sebelumnya dari dua desa tersebut telah meninggal dunia. Selain itu, pemilihan kepala desa antar-waktu merupakan implementasi demokrasi di tingkat desa.
"Pelantikan ini juga merupakan bagian dari sejarah dan fondasi sakral untuk kepala desa terpilih harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desanya," ujar Sanusi.

Pihaknya juga menambahkan, seorang kepala desa merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam membentuk wajah masyarakat di desanya. Kepala desa merupakan orang nomor satu yang berkomitmen menjalankan tanggung jawab sebagai kepala desa secara amanah untuk memajukan desanya.
"Per hari ini, kepala desa terpilih memiliki tanggung jawab untuk memajukan wilayahnya masing-masing, menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berikan ruang untuk masyarakat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan desa," kata Sanusi.
Ia berpesan agar amanah sebagai seorang kepala desa harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bijaksana serta menjunjung tinggi sikap-sikap integritas sebagai seorang pemimpin di tingkat desa. "Integritas itu jujur dan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa harus berpegang teguh pada aturan yang ada," ujar Sanusi.
Baca Juga : Momentum HUT Ke-81 RI, Bupati Sanusi Serahkan Bantuan Enam Unit Rumah Layak Huni Shiddiqiyah
Lebih lanjut, masing-masing kepala desa harus menjalankan program-program kerja yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026 yang telah disusun di masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Terlebih lagi, masing-masing kepala desa yang telah dilantik meneruskan sisa masa jabatan kepala desa terdahulu. Kepala Desa Sukolilo Jabung meneruskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga tahun 2031 dan kepala Desa Argosuko Poncokusumo meneruskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga 2027.
"Karena yang harus dilakukan oleh kepala desa itu menjalankan apa yang sudah tertuang di APBDes. Karena kalau tidak ada perencanaan, kepala desa tidak bisa berbuat dengan sendirinya. Saya berharap dengan dilantiknya dua kepala desa antar waktu ini, pembangunan dan pembinaan serta pengelolaan desa bisa berjalan dengan lebih baik," pungkas Sanusi
