Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Daftar Bansos yang Cair Agustus 2026: Ada PKH, BPNT, Beras 10 Kg, PIP hingga PBI-JK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Aug - 2026, 16:08

Placeholder
Ilustrasi bansos beras. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Memasuki Agustus 2026, jutaan masyarakat Indonesia kembali menantikan pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sejumlah bantuan mulai disalurkan secara bertahap untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga berpenghasilan rendah.

Pada bulan ini, beberapa program bantuan yang kembali disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan beras 10 kilogram, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga : Super Sale Teka di Graha Bangunan Blitar, Bak Cuci Piring Tegranite Premium Diskon hingga 22 Persen

Penyaluran bansos tersebut menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan terbaru. Pemerintah berharap pembaruan data ini dapat meningkatkan ketepatan sasaran penerima sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Selain memberikan bantuan, pemerintah juga mulai mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengikuti program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, peningkatan akses usaha, hingga penguatan aset ekonomi agar dapat lebih mandiri di masa depan.

Berikut daftar bansos yang cair pada Agustus 2026.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan sesuai kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada Agustus 2026, pencairan PKH merupakan bagian dari tahap III yang mencakup periode Juli hingga September 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses pembaruan dan pembersihan data penerima dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum bansos disalurkan.

"Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025, besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:

• Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

• Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun).

• Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).

• Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).

• Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun).

• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tahap (Rp 10.800.000 per tahun).

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT atau Program Kartu Sembako juga kembali disalurkan pada Agustus 2026.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong maupun mitra resmi pemerintah.

Seperti PKH, BPNT juga disalurkan setiap tiga bulan sekali sehingga pencairan Agustus masih termasuk dalam penyaluran tahap III periode Juli–September 2026.

3. Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram

Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan beras selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.

Sebanyak 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan 10 kilogram beras setiap bulan. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17,54 triliun dengan kebutuhan beras mencapai hampir 1 juta ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bantuan pangan tetap diberikan selama tiga bulan.

"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, program ini dilanjutkan selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus dan September, untuk 33,24 juta penerima dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp17,54 triliun," ujar Airlangga, dikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).

Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan sebanyak 997,2 ribu ton beras siap disalurkan kepada 33,24 juta penerima mulai Agustus 2026 secara one shoot atau sekaligus.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Selain bansos untuk kebutuhan pokok, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga : BI Malang Padukan Literasi Syariah dan Bankers Idol di Sapta Rona Pesona 2026

Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah dan mendorong siswa yang telah berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan.

Besaran bantuan PIP tahun 2026 meliputi:

• SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.

• SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.

• SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi, seperti BRI untuk jenjang SD dan SMP serta BNI untuk SMA dan SMK.

5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) juga tetap berjalan pada Agustus 2026.

Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu melalui APBN.

Dengan status sebagai peserta PBI-JK, penerima dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran secara mandiri.

Penyaluran Mengacu pada DTSEN Terbaru

Penyaluran bansos tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui pemerintah.

Melalui pemutakhiran data tersebut, terdapat keluarga penerima manfaat yang tetap menerima bantuan, ada yang tidak lagi memenuhi syarat, serta muncul penerima baru berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.

DTSEN menjadi basis data terpadu yang menggabungkan berbagai informasi sosial ekonomi masyarakat. Dengan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penerima yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, keluarga penerima manfaat juga diarahkan mengikuti program pemberdayaan yang disesuaikan dengan hasil asesmen, mulai dari peningkatan keterampilan, perluasan akses usaha, hingga penguatan aset ekonomi agar mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Cara Cek Status Penerima Bansos Agustus 2026

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Buka aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Cek Bansos Kemensos.

• Masukkan data wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

• Isi nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang diminta.

• Klik tombol Cari Data.

• Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos beserta jenis bantuan yang diterima.

Pencairan bansos Agustus 2026 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah berbagai tantangan ekonomi. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima dapat melakukan pemutakhiran data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan penyaluran bansos. Seluruh proses pendataan maupun pencairan bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.


Topik

Peristiwa Daftar Bansos Bansos Agustus 2026 PKH BPNT Beras 10 Kg PIP PBI-JK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni