Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD dan Wali Kota Batu Setujui Tiga Raperda Strategis, Dorong Proteksi Korban Kekerasan hingga Ketertiban PSU

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2026, 15:12

Placeholder
Tiga raperda baru disetuju DPRD dan Wali Kota Batu Nurochman terkait dengan desa hingga PSU perumahan.(Foro: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar bersama di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026). Tiga raperda baru itu disetujui bersama Wali Kota Batu Nurochman.

Tiga regulasi anyar tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Baca Juga : KPK Bantah Beri Perlakuan Khusus kepada Febrie Adriansyah, Semua Prosedur Sesuai Aturan

Juru bicara DPRD Kota Batu Agung Sugiyono menyampaikan bahwa seluruh materi dan draf raperda telah melalui serangkaian pembahasan mendalam serta harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan secara seksama, DPRD Kota Batu menyetujui ketiga raperda tersebut untuk ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Agung Sugiyono saat membacakan laporan, Senin siang.

Agung menjelaskan, Raperda tentang Desa disusun sebagai langkah konkret memperkuat rekognisi, pelindungan, dan pemberdayaan desa agar tumbuh menjadi kawasan yang mandiri dan sejahtera sejalan dengan revisi Undang-Undang Desa.

Sementara itu, Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dihadirkan untuk memberikan payung hukum yang komprehensif, terpadu, dan berkeadilan bagi korban. "Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, pendampingan, hingga pemulihan korban agar hak-haknya terpenuhi secara cepat dan aman," jelasnya.

Baca Juga : Nakhoda Baru, Kadin Lamongan Bakal Perkuat Investasi hingga Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Adapun untuk Raperda Perubahan terkait PSU, DPRD menekankan pentingnya penegasan kewajiban para pengembang permukiman serta perbaikan mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum. "Ketiga raperda baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik bagi seluruh warga Kota Batu," imbuh Agung.


Topik

Pemerintahan Ranperda DPRD Kota Batu Pemkot Batu Kota Batu PSU perlindungan perempuan dan anak ranperda desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan