Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Usai Pastikan Status Aset, Jalan Tembus Griyashanta Segera Diujicoba

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2026, 18:53

Placeholder
Ruas jalan tembus penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu yang rampung dibangun. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan jalan tembus Griyashanta–Candi Panggung segera memasuki tahap uji coba. Rencana tersebut digulirkan setelah Pemkot Malang memastikan bahwa lahan yang digunakan untuk jalan tembus tersebut berstatus aset Kota Malang. 

Kepastian tersebut menjadi dasar Pemkot Malang untuk mengoperasikan akses baru yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di kawasan Candi Panggung. Termasuk jalan di wilayah RW 12 Kelurahan Mojolangu atau Perumahan Griyashanta yang juga telah berstatus fasilitas umum (fasum).

Baca Juga : Syarat dan Dokumen Khusus Pengajuan Perwalian Anak Terlantar di Pengadilan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Soeparno, menegaskan lahan jalan tersebut merupakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkot Malang. Karena itu, pembangunan maupun pengoperasian jalan tidak melanggar hak kepemilikan warga.

"Statusnya sudah jelas menjadi aset Pemerintah Kota Malang. Ini merupakan PSU yang telah diserahkan pengembang, sehingga dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas," ujar Soeparno, Kamis (16/7/2026).

Ia juga memastikan berbagai upaya hukum yang sempat diajukan terkait proyek tersebut tidak menghalangi rencana operasional jalan. Menurutnya, posisi hukum Pemkot Malang telah diperkuat melalui putusan pengadilan, termasuk laporan ke Ombudsman yang ditolak.

"Proses hukumnya sudah berjalan dan menguatkan posisi Pemkot Malang. Aduan ke Ombudsman juga ditolak karena pembangunan ini untuk kepentingan umum," tegasnya.

Meski masih terdapat informasi mengenai proses kasasi dari pihak penggugat, pihaknya menegaskan uji coba jalan tetap akan dilaksanakan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari prosedur sebelum jalan difungsikan secara penuh.

(dari kiri) Kepala Diskominfo Kota Malang M. Nur Widianto, Kabag Hukum Setda Kota Malang Soeparno dan Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharhanto.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Ia mengatakan uji coba ditargetkan dimulai paling cepat pada akhir pekan depan. Sesuai ketentuan, pengujian akan berlangsung sedikitnya selama 10 hari untuk mengevaluasi kelayakan operasional dan dampaknya terhadap arus lalu lintas.

Selama masa uji coba, tidak seluruh kendaraan diperbolehkan melintas. Kendaraan berat akan dilarang menggunakan jalur tersebut, sementara akses kendaraan roda empat akan dibatasi melalui pemasangan portal dengan batas ketinggian tertentu.

Pemkot Malang juga akan memantau perubahan pola lalu lintas selama masa uji coba. Apabila muncul titik kemacetan baru akibat pengalihan arus, evaluasi akan segera dilakukan bersama perangkat kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait.

Baca Juga : Santap MBG, Puluhan Siswa dan Wali Murid di Jember Diare dan Opname di Puskesmas

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menjelaskan pembangunan jalan tembus sepanjang sekitar 800 meter dengan lebar sembilan meter itu tidak menggunakan APBD.

"Semuanya dikerjakan dan dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban PSU. Pemkot hanya menerima penyerahan fisik yang sudah selesai," kata Dandung.

Selain membuka akses baru, Pemkot juga berencana mengoptimalkan ruas jalan lama dengan menutup saluran irigasi terbuka menjadi drainase tertutup sehingga lebar jalan dapat bertambah tanpa pembebasan lahan.

Jalan tembus tersebut resmi dibuka secara fisik setelah pembongkaran tembok pembatas antara RW 12 Perumahan Griyashanta dan RW 9 Kelurahan Mojolangu. Akses baru itu diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di kawasan Candi Panggung, terutama setelah beroperasinya Jembatan Tunggulmas.


Topik

Peristiwa Jalan Tembus polemik Perumahan Griyashanta Pemkot Malang Kota Malang Wali Kota Malang Wahyu Hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa