JATIMTIMES - Kasus dugaan penggelapan uang kompensasi pembebasan lahan sawah untuk pembangunan pabrik kayu di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang menyeret nama Kepala Desa (Kades), inisial MR, masih bergulir.
Kanit III, Tipikor Satreskrim Polres Lamongan, Iptu. Jauza Q. R., melalui Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk diantaranya terlapor.
Baca Juga : PP Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Suryavena di Kabupaten Malang
"Untuk proses sampai saat ini terus berlanjut dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/ Penyidikan) juga sudah kami kirimkan ke pendumas (pengadu masyarakat)," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sementara hingga berita ini, MR belum memberikan jawaban apapun, saat dikonfirmasi JatimTimes, pada Rabu (10/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026) terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, mendatangi Mapolres Lamongan pada Kamis (22/1/2026), untuk melaporkan Kepala Desanya, inisial MR, atas dugaan penggelapan uang kompensasi pembebasan lahan sawah yang direncanakan untuk pembangunan pabrik kayu di wilayah setempat.
Dari keterangan warga, uang kompensasi yang diduga digelapkan mencapai sebesar Rp. 777,7 juta, dari pihak perusahaan atas pembebasan lahan seluas kurang lebih 18 hektar, yang rencananya secara keseluruhan memakan lahan hingga 40 hektar.
Perwakilan warga, Suedi Agus Eko Indarto, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya diserahkan kepada desa untuk kepentingan masyarakat. Namun diduga telah masuk ke rekening pribadi sang Kepala Desa.
"Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik sebesar 777 juta rupiah yang sudah diterima oleh Pak Kades," ujar Suedi saat diwawancarai awak media ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, (22/1/2026).
Baca Juga : Bansos Beras Diganti Uang Tunai Rp 5,4 Juta? Ini Jadwal PenerapannyaÂ
Dana tersebut, masih menurut Suedi, diduga telah ditransfer oleh pihak perusahaan langsung ke rekening pribadi Kepala Desa, dan bukan rekening desa," lanjutnya.
​Sebelumnya, persoalan ini sempat dilakukan mediasi di tingkat desa. Bahkan dalam mediasi itu, MR mengakui telah membawa uang dan berjanji akan mengembalikannya.
"Pak Kades membuat pernyataan akan mengembalikan Rp 50 juta dulu, sisanya dicicil dalam jangka waktu 4 tahun. Tentu warga tidak menerima hal itu, akhirnya kami sepakat melaporkan masalah ini ke Polres Lamongan," tambahnya.
