JATIMTIMES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti maraknya peraturan daerah (perda) yang secara substansi dinilai mumpuni, namun mandul dan kurang maksimal saat diimplementasikan di lapangan.
Ini terjadi akibat lemahnya eksekusi serta minimnya perangkat pendukung dari pihak eksekutif. Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa mendesak adanya evaluasi terkait hal tersebut.
Baca Juga : Harga Telur Anjlok, Ony DPRD Jatim Tagih Intervensi Pemerintah Demi Nasib Peternak
Menurut Yordan, kelemahan mendasar dalam sistem legislasi saat ini adalah belum kuatnya mekanisme pemantauan pasca-pengesahan, sehingga regulasi yang diterbitkan sering kali berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kami berharap ada sinergi dan arahan dalam merencanakan peraturan daerah serta melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah ada, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar membawa perbaikan. Kita tahu masih banyak perda yang implementasinya kurang maksimal karena perangkat pendukungnya belum disiapkan dengan baik,” ujar Yordan, dikonfirmasi Senin (8/6/2026).
Sebagai bukti nyata dari lemahnya dukungan eksekusi di lapangan, Yordan menyoroti nasib perda yang berkaitan dengan pemberdayaan petani dan nelayan di Jatim. Secara substansi, regulasi tersebut sejatinya didesain dengan arah dan visi yang jelas untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat di sektor agraris dan pesisir.
Namun dalam praktiknya, hasil yang dicapai di akar rumput masih belum sepenuhnya sesuai harapan. Mandeknya impak regulasi ini dipicu oleh lambatnya pemerintah daerah dalam menyusun perangkat hukum turunan maupun petunjuk teknis operasionalnya di lapangan.
“Perda pemberdayaan petani dan nelayan misalnya, substansinya sudah baik. Tetapi dalam pelaksanaannya masih belum seperti yang diharapkan karena dukungan terhadap implementasinya belum maksimal,” urainya.
Seiring dengan evaluasi terhadap perda yang sudah berlaku, Bapemperda Jatim saat ini juga tengah menyiapkan pembahasan sejumlah regulasi strategis terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya daerah. Penyesuaian ini dinilai krusial agar berbagai potensi yang dimiliki Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Baca Juga : Kiamat Air Kota Malang: Saatnya Berpaling Ke Gerakan "Go Blue"
Yordan menegaskan bahwa fungsi legislasi DPRD tidak hanya menghasilkan produk hukum baru, tetapi juga memastikan regulasi yang sudah ada tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Kita ingin memastikan kekayaan yang dimiliki daerah bisa dimanfaatkan secara optimal, tetapi tetap dijaga keberlanjutannya. Karena itu regulasi yang ada perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Parlemen Jatim meminta pemerintah daerah mengubah pola pikir agar keberhasilan hukum tidak mandek di atas kertas birokrasi semata.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah bagaimana regulasi yang kita hasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda harus hidup dan berjalan di lapangan, bukan hanya selesai di ruang sidang,” pungkas Yordan.
