JATIMTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa memindahkan loket pembelian tiket masuk wisata Pantai Ngliyep, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan guna menanggapi keluhan wisatawan terkait pembelian tiket ganda jika ingin berkunjung ke Pantai Ngliyep.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa R. Djoni Sudjatmoko menyebut, keberadaan loket penarikan tiket tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang menjadi aset resmi pengelola Pantai Ngliyep.
Baca Juga : Selamatkan Peternak, Khusnul Khuluk Desak Pemerintah Serap Telur lewat MBG
"Loket tersebut dipindahkan karena sebelumnya banyak keluhan dari wisatawan termasuk melalui DM (direct message). Wisatawan banyak yang mengeluh di tarik tiket dobel saat hendak berkunjung ke Pantai Ngliyep," ujar Djoni kepada JatimTIMES.
Sebelum loket dipindahkan, penarikan tiket ke Pantai Ngliyep jadi satu dengan Pantai Pasir Panjang. Yakni yang berada di jalan umum milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Perlu diketahui, lokasi kedua pantai tersebut sejatinya terpisah. Hanya saja sebagian akses jalan menuju dua objek wisata tersebut memang ada yang satu arah. Sedangkan kebijakan penarikan tiket ganda yang akhirnya dikeluhkan wisatawan tersebut terjadi sebelum Djoni menjabat sebagai Dirut Perumda Jasa Yasa.
"Karena ada keluhan dari wisatawan, akhirnya sejak 18 Mei (2026) loket karcis masuk e-tiket (tiket elektronik) di Pantai Ngliyep dipindahkan," ujarnya.
Dengan pemindahan loket wisata ke Pantai Ngliyep tersebut, maka secara otomatis juga merubah mekanisme pembelian tiket. Yakni dari yang sebelumnya jadi satu loket untuk Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang, saat ini berubah jadi terpisah untuk masing-masing pantai.
Sebelumnya, pada satu loket untuk dua destinasi wisata pantai yakni Ngliyep dan Pasir Panjang tersebut, wisatawan ditarik dua tiket sekaligus. Yakni seharga Rp15 ribu. Di mana, Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang memang memiliki tarif Harga Tiket Masuk (HTM) yang sama. Yaitu masing-masing sebesar Rp7.500.
Kebijakan lama itulah yang kemudian di protes para wisatawan. Sebab, para pengunjung yang hanya ingin ke Pantai Ngliyep saja tetap harus membayar tiket ke Pantai Pasir Panjang.
Menanggapi aduan dari para wisatawan itulah, Perumda Jasa Yasa selaku pengelola Pantai Ngliyep akhirnya berkoordinasi dengan Pemkab Malang. "Berdasarkan hasil rapat dengan Pemkab Malang, pihak pengelola wisata kedua pantai (Ngliyep dan Pasir Panjang, red) tidak diperkenankan lagi memungut tiket di jalan umum," ujarnya.
Keputusan pada rapat tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Jasa Yasa. Yakni dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang nomor: 539/079/JASAYASA/V/2026.
Surat Keputusan resmi tersebut juga membahas tentang pemindahan loket karcis masuk e-tiket di Pantai Ngliyep mulai 18 Mei 2026. Surat Keputusan tersebut juga telah disosialisasikan termasuk disampaikan melalui pengumuman resmi kepada publik.
"Wisatawan atau pengunjung yang akan berlibur ke Pantai Ngliyep cukup membeli tiket masuk dengan harga Rp7.500. Sehingga tidak perlu membeli tiket masuk ke Pantai Pasir Panjang," tegasnya.
Baca Juga : Lakukan Mitigasi dan Terjunkan Tim Keswan, Bupati Jember Jamin Hewan Kurban Aman
Sayangnya, meskipun Perumda Jasa Yasa telah memindahkan loketnya sesuai dengan keputusan dalam rapat bersama Pemkab Malang. Namun, pihak pengelola Pantai Pasir Panjang justru masih bertahan di pos loket yang notabene berada di jalan umum.
Dampaknya, kondisi di lapangan pada beberapa waktu belakangan ini masih terjadi tumpang tindih. Sebab, wisatawan yang hendak menuju Pantai Ngliyep masih dipungut tiket oleh pihak pengelola Pantai Pasir Panjang di pos mereka yang berlokasi sebelum loket milik Pantai Ngliyep.
Puncaknya, pada beberapa waktu lalu, wisatawan masih mengeluh karena ditarik tiket ganda saat melintas di loket Pantai Pasir Panjang. Padahal wisatawan tersebut hanya ingin berkunjung ke Pantai Ngliyep.
Rekaman video saat wisatawan menanyakan pembayaran tiket dobel tersebut akhirnya viral di media sosial (medsos). Secara garis besar, wisatawan tersebut menanyakan ke petugas loket Pantai Pasir Panjang terkait apakah harus bayar tiket dobel jika hanya ingin ke Pantai Ngliyep saja.
Pada saat itu, petugas pos loket Pantai Pasir Panjang menjawab jika wisatawan yang hendak ke Pantai Ngliyep tetap harus beli tiket ke Pantai Pasir Panjang. Wisatawan itupun akhirnya juga menanyakan ke petugas loket Pantai Ngliyep terkait penarikan tiket dobel tersebut.
Saat itu, petugas loket Pantai Ngliyep tersebut menyampaikan kepada wisatawan terkait Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa. Yakni pengunjung wisatawan ke Pantai Ngliyep tidak boleh ditarik tiket ke Pantai Pasir Panjang.
Menanggapi masih adanya polemik tersebut, Perumda Jasa Yasa akan kembali berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk jajaran Muspika Donomulyo hingga Pemkab Malang. Sehingga diharapkan pengelola Pantai Pasir Panjang tak lagi menarik tiket bagi wisatawan yang ke Pantai Ngliyep.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola Pantai Pasir Panjang untuk sama-sama menjalankan keputusan dari Pemkab Malang. Yaitu menarik tiket di kawasan pantai masing-masing, bukan di jalan umum," pungkas Djoni.
