Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Limbah Medis Berserakan di Irigasi Bumiayu, Dewan Soroti Lemahnya Pengawasan Faskes

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - May - 2026, 08:20

Placeholder
Limbah medis yang ditemukan berceceran di saluran irigasi wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Temuan limbah medis yang berceceran di kawasan irigasi Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, kembali memantik sorotan soal pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Malang.

DPRD Kota Malang pun mulai menyiapkan langkah evaluasi terhadap mekanisme pembuangan limbah medis dari fasilitas kesehatan (faskes).

Baca Juga : Bupati Sanusi Panen Melon Hidroponik di Donomulyo yang Siap Ekspor ke Hongkong dan Singapura

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, sebenarnya seluruh rumah sakit, klinik hingga faskes di Kota Malang sudah memiliki mekanisme khusus dalam pengelolaan limbah medis.

Bahkan, menurutnya, mayoritas faskes telah bekerja sama dengan pihak ketiga atau offtaker profesional untuk mengangkut dan memusnahkan limbah B3 di luar daerah.

“Faskes itu seharusnya sudah punya mekanisme tersendiri. Mereka bekerja sama dengan pihak ketiga yang memang menangani limbah B3 secara profesional,” ujarnya.

Karena itu, Anas menyayangkan munculnya temuan limbah medis di area terbuka yang dapat membahayakan masyarakat. Apalagi, limbah medis seperti jarum suntik dan alat kesehatan bekas termasuk kategori limbah B3 yang penanganannya tidak boleh sembarangan.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi alarm bahwa pengawasan masih memiliki celah. Terlebih, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Kota Malang.

“Kalau ditemukan limbah medis seperti suntik dan alat kesehatan lainnya, berarti sumbernya bisa dari klinik, rumah sakit atau faskes lainnya. Ini yang perlu mitigasi menyeluruh,” tegasnya.

Anas menilai dua instansi yang harus bergerak cepat adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keduanya diminta memastikan seluruh proses pembuangan limbah medis benar-benar berjalan sesuai standar, mulai dari perizinan hingga distribusi limbah ke pihak pemusnah.

Baca Juga : Pemkab Malang Serahkan Bansos ATENSI dari Kemensos RI untuk Ratusan PPKS 

Tak hanya evaluasi administratif, DPRD juga membuka kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada potensi mengarah ke tindak pidana, ya perlu diproses supaya ada efek jera. Karena ini sangat berbahaya,” katanya.

Meski belum ada aduan resmi yang masuk ke DPRD, viralnya temuan limbah medis di media sosial dinilai cukup menjadi dasar bagi dewan untuk turun tangan.

Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Kota Malang berencana memanggil Dinas Kesehatan dan DLH guna meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan limbah medis di Kota Malang.

“Nanti kita koordinasi dengan dinas terkait. Kita ingin tahu apakah pengawasannya sudah menyeluruh atau masih ada celah dalam proses pembuangan limbah B3 dari seluruh faskes di Kota Malang,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Limbah Medis limbah b3 Komisi C DPRD Kota Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan