Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sebelas BUMD Milik Pemprov Masuk Catatan KI Jatim, PT SIER Dinilai Miliki Keterbukaan Informasi yang Tinggi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2026, 10:42

Placeholder
Komisioner KI Provinsi Jatim, M Sholahuddin

JATIMTIMES – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mendapat pengakuan sebagai BUMD dengan kinerja keterbukaan informasi publik tinggi di Jawa Timur. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menyebut, SIER menjadi satu-satunya BUMD di Jatim yang secara konsisten menjalankan tata kelola informasi publik secara informatif, transparan, dan memenuhi standar nasional. 

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KI Provinsi Jatim, M Sholahuddin dalam forum "Diskusi Indrapura" bersama wartawan di DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu. Menurut Sholahuddin, kondisi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD Jawa Timur masih memprihatinkan. 

Dari 11 BUMD milik Pemprov Jatim, hanya SIER yang dinilai rutin mengikuti monitoring dan evaluasi (monev), aktif memperbaiki tata kelola layanan informasi, serta konsisten membangun sistem digitalisasi informasi publik. 

“Jadi, satu-satunya BUMD milik Pemprov Jatim yang informatif dan bagus hanya PT SIER. Yang lain itu nilainya rata-rata di bawah 20,” tegas Cak Hud, sapaan akrabnya.

Pria yang juga mantan wartawan ini menegaskan, penilaian tersebut bukan karena faktor kedekatan personal. Melainkan murni berdasarkan indikator resmi dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. 

"Bukan karena saya kenal dengan direkturnya atau bagaimana. Tetapi karena indikator enam jenis layanan informasi, kualitas informasi, komitmen pimpinan, digitalisasi, hingga sarana-prasarana layanan publik PT SIER memang sudah memenuhi standar,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025, SIER mencatat capaian tertinggi di kategori BUMD Jawa Timur dengan rincian nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 82,14, nilai verifikasi faktual atau visitasi 90,14, serta nilai presentasi dan wawancara mencapai 95,33. Capaian tersebut memperkuat posisi SIER sebagai role model keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD Jatim. 

Tak hanya  dalam keterbukaan informasi, SIER dalam beberapa tahun terakhir juga mencatatkan sejumlah capaian dalam pengembangan kawasan industri dan kontribusi ekonomi daerah. Sebagai pengelola kawasan industri terbesar di Jatim, SIER terus memperluas transformasi digital layanan industri, memperkuat sistem pelayanan investasi terpadu, hingga mendorong pengembangan konsep green industry dan smart industrial estate. 

Kawasan industri yang dikelola SIER di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi strategis nasional dengan ratusan tenant industri nasional maupun multinasional. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, SIER juga aktif mendukung investasi manufaktur, logistik, dan industri berbasis ekspor yang berkontribusi terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur. 

Di sisi lain, KI Jatim menilai lemahnya kepatuhan sebagian besar badan publik di Jatim terhadap keterbukaan informasi, dipengaruhi belum adanya regulasi daerah yang mengikat secara kuat. Karena itu, KI Jatim mendorong DPRD Jatim segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Kami mendorong kenapa perda keterbukaan informasi itu penting, karena selama ini belum ada regulasi yang benar-benar mengatur sanksi bagi badan publik yang tidak menjalankan keterbukaan informasi,” ucapnya. 

Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat reformasi tata kelola pemerintahan di era digitalisasi informasi. Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali yang dinilai lebih maju karena telah memiliki regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik. 

“Kalau ada perda, maka ada sanksi dan reward yang jelas. Misalnya badan publik yang tidak menjalankan layanan informasi bisa dikenai pengurangan anggaran. Sebaliknya, yang menjalankan tata kelola informasi dengan baik bisa diberikan insentif,” ujarnya. 

Cak Hud menambahkan, selama ini KI Jatim bahkan harus aktif mendatangi sejumlah BUMD, untuk mendorong mereka mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Namun hasilnya masih minim. "Nah, PT SIER ini yang rutin ikut sosialisasi, rutin memperbaiki website, rutin ikut monev, dan nilainya selalu bagus. Ini yang seharusnya menjadi contoh bagi BUMD lain,” katanya. 

Ia menegaskan keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Mau tidak mau, suka tidak suka, ini kewajiban seluruh badan publik, termasuk BUMD,” pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT SIER, Jefri Ikhwan Ma'arif, menyampaikan bahwa capaian kinerja keterbukaan informasi seperti yang disampaikan KI Jatim tersebut menjadi motivasi bagi perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. 

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder.


Topik

Pemerintahan pt sier keterbukaan informasi publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan