JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang mulai menjajaki skema pembiayaan kreatif untuk penanganan Pasar Besar Malang (PBM). Salah satu opsi yang tengah didalami adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yang dinilai dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kota Malang bersama jajaran DPRD Kota Malang dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : Inflasi Malang-Probolinggo Naik Saat Ramadan, BI KPw Malang Ungkap Pemicunya
Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang sekaligus meminta masukan terkait kemungkinan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa skema KPBU dapat menjadi pendekatan yang relevan untuk proyek infrastruktur seperti Pasar Besar Malang.
Melalui skema tersebut, proyek akan melalui sejumlah tahapan hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang bermitra dengan pemerintah daerah dalam pembangunan.
Dalam implementasinya, terdapat beberapa faktor penting yang harus dipersiapkan.
Di antaranya kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan dalam proses perizinan.
Selain itu, pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF). Dukungan ini ditujukan untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam konteks pembangunan pasar, skema tersebut dapat membantu menjaga keseimbangan pembiayaan sehingga keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian.
Tak hanya itu, regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 juga membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber pendanaan. Mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan dari sektor swasta.
Baca Juga : Lilik DPRD Jatim: Penataan Kalimas Timur Wujud Aspirasi Lama Warga Ampel
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam menyiapkan sejumlah kelengkapan.
Mulai dokumen dasar, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa langkah konsultasi ini merupakan strategi pemerintah daerah dalam mencari dukungan pembiayaan di tengah keterbatasan anggaran
.
“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi, konsultasi sekaligus paparan terkait Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat untuk menarik dukungan pemerintah pusat dalam menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah strategis Kota Malang, termasuk penataan Pasar Besar Malang.
Melalui konsultasi tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menemukan formulasi pembiayaan yang tepat agar Pasar Besar Malang dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat yang aman, modern, dan berdaya saing.
