JATIMTIMES - Nama YouTuber Bigmo mendadak ramai diperbincangkan di internet. Hingga Jumat (6/3/2026) sore, namanya bahkan masuk dalam daftar pencarian populer di Google.
Ramainya pencarian terkait Bigmo ini terjadi setelah polisi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha.
Kasus ini juga menyeret YouTuber lain, Adimas Firdaus alias Resbob. Keduanya kini resmi berstatus tersangka setelah proses penyelidikan yang berlangsung beberapa bulan.
Berikut sejumlah fakta dalam kasus tersebut.
Laporan Azizah Salsha Dilayangkan Sejak Agustus 2025
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Mantan istri pesepak bola Pratama Arhan itu melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan tudingan tidak benar tentang dirinya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Dua akun yang dilaporkan yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo. Kedua akun itu diketahui berkaitan dengan Adimas Firdaus alias Resbob serta Muhammad Jannah alias Bigmo.
Tuduhan Perselingkuhan di Media Sosial
Dalam konten yang diunggah di media sosial, Resbob disebut menyampaikan tudingan terhadap Azizah Salsha.
Ia menuding Azizah berselingkuh dengan mantan kekasihnya.
Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa Azizah diduga telah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasih tersebut. Tudingan itu kemudian menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di publik.
Merasa dirugikan, Azizah akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pihaknya menilai pernyataan yang disampaikan melalui konten media sosial tersebut merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar.
"Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama pada Agustus 2025 lalu.
Dijerat UU ITE dan Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam laporannya, Azizah menuding kedua pemilik akun tersebut melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga : Sepekan Operasi Pekat 2026 di Kota Malang, Polisi Ungkap Judi Online, Narkoba hingga Pungli
Mereka dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Polisi Tetapkan Resbob dan Bigmo sebagai Tersangka
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, polisi akhirnya menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim Polri. "Sudah, di minggu ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip Jumat (6/3/2026).
Dengan status baru tersebut, keduanya kini resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka
Setelah penetapan tersangka, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus yang sempat ramai di media sosial. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri kini melanjutkan proses hukum dengan memeriksa para tersangka serta mengumpulkan alat bukti lanjutan.
