JATIMTIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menarik produk makanan olahan impor asal Tiongkok, yakni latiao, dari peredaran di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium mengungkap bahwa jajanan tersebut terkontaminasi bakteri Bacillus cereus, yang berpotensi menyebabkan keracunan.
Sebagaimana diberitakan, latiao diduga menjadi penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus keracunan pangan di tujuh wilayah. Di antaranya Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa penarikan ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak aman. "Prioritas kami adalah melindungi masyarakat. Setiap produk yang beredar harus aman untuk dikonsumsi," ujar Taruna, dikutip dari laman resmi BPOM, Minggu (3/11).
Dari hasil uji laboratorium, empat jenis produk latiao dinyatakan positif mengandung bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan gejala keracunan seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
“Untuk sementara, lebih baik produk ini tidak dikonsumsi dan segera dibuang saja untuk menghindari risiko keracunan. Dari 4 produk ini, kemungkinan bisa saja ada yang lainnya,” tambah Taruna.
BPOM menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam tata cara distribusi produk latiao di gudang importir dan distributor, terutama terkait dengan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Oleh karena itu, BPOM langsung menginstruksikan importir untuk menarik produk tersebut dari pasaran serta memusnahkan produk yang diduga menyebabkan keracunan, dan seluruh proses ini harus dilaporkan kembali kepada BPOM.
"Kami telah meminta pemusnahan produk-produk tersebut dan harus ada laporan lengkap tentang prosesnya kepada BPOM," tegas Taruna.
Baca Juga : Perdana, Komunitas Gravel Cyclist Indonesia Malang Raya Gelar MAG#R
Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, BPOM juga menangguhkan sementara registrasi dan impor produk latiao ke Indonesia sampai proses pengujian selesai. “Tindakan ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan otoritas terkait di setiap daerah untuk mengambil sampel produk dan melakukan uji laboratorium,” lanjutnya.
Latiao sendiri adalah makanan olahan berbahan dasar tepung yang memiliki tekstur kenyal dan rasa pedas gurih, sehingga cukup digemari konsumen, terutama anak-anak. Namun, BPOM memberikan peringatan khusus kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, untuk menghindari makanan olahan pedas yang dapat memicu risiko kesehatan. Selain itu, BPOM menyarankan konsumen agar selalu memeriksa keaslian dan keamanan produk serta mengikuti anjuran penyimpanan dari produsen.