Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2022, 19:27

Placeholder
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (foto dari Viva)

JATIMTIMES - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggungat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait pemecatan Sambo dari institusi Polri. 

Gugatan Sambo kepada presiden dan kapolri diajukan sejak Kamis (29/12/2022) dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT. 

Baca Juga : Rekomendasi Habiskan Akhir Tahun di Kota Malang, Nongkrong di Kopi Tuku bersama Tetangga Tuku

Dalam isi gugatan tersebut, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 Septembee 2022. 

Sambo juga meminta PTUN Jakarta agar memerintahkan Listyo (terguguat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo, dilansir CNN, pada Jumat (30/12/2022).

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri. Bahkan, disebutkannya, Sambo menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," kata Arman. 

Baca Juga : Tanggapi Tujuh Tuntutan Arek Malang, Polisi Gelar Mediasi Bersama Perwakilan Aksi

Hak pengunduran Ferdy Sambo itu, telah diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Dalam pasal tersebut, menurut Arman, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

Arman pun menyadari kliennya tengah menghadapi proses hukum yang sangat berat. Namun, Dia berharap negara dapat mempertimbangkan jasa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo adalah salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana bersama istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas