Kasus Yai Mim vs Sahara di Malang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Pihak
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Oct - 2025, 08:34
JATIMTIMES - Perseteruan antar tetangga di Kota Malang yang melibatkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimi atau akrab disapa Yai Mim, dengan Sahara berlanjut hingga ke ranah hukum. Keduanya saling melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Rencana pemeriksaan dijadwalkan lebih dulu untuk Sahara yang dipanggil dengan status pelapor pada Jumat (3/10/2025). Sementara itu, penyidik merencanakan pemanggilan terhadap Yai Mim pada pekan depan, meski tanggal pasti belum ditentukan. “Untuk Yai Mim masih menunggu konfirmasi. Namun direncanakan pada Minggu depan,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga : Yai Mim Dorong Denny Sumargo Tetap Tayangkan Podcast Sahara, Ada Ucapan Minta Maaf
Saat ini Yai Mim diketahui tengah berada di luar kota sejak Minggu (28/9/2024). Bersama istrinya, ia sempat terbang ke Jakarta untuk menghadiri undangan Denny Sumargo dalam sebuah podcast, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandung untuk menjenguk anak dan cucunya sekaligus melepas penat di tengah kasus yang dihadapinya.
Menurut Yudi, kedua belah pihak sama-sama melayangkan laporan. Sahara lebih dulu melapor pada Kamis (18/9/2025), sementara Yai Mim menyusul sehari setelahnya, Jumat (19/9/2025). “Kedua belah pihak saling melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik. Polresta Malang Kota akan memroses penyelidikan hingga penyidikan dari keduanya yang memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam laporannya, Yai Mim menuding Sahara melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). Di sisi lain, Sahara juga melaporkan Yai Mim dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE.