Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Libur Nataru, Satpol-PP Kota Batu Bakal Tertibkan PKL Liar dan Anjal Gepeng

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2025, 14:51

Placeholder
Beberapa PKL masih menjamur di area steril lingkar luar Alun-Alun Kota Wisata Batu. PKL liar dan Anjal Gepeng bakal ditertibkan Satpol PP Kota Batu menjelang dan selama libur Nataru. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Musim libur natal dan tahun baru (Nataru) mendatang bakal kembali menjadi atensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batu. Di mana oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang membandel, anak jalanan hingga gelandangan dan pengemis (Anjal Gepeng) bakal ditertibkan. Operasi bakal dilakukan oleh personel gabungan melalui inspeksi mendadak (Sidak).

"Untuk Nataru, atensinya PKL liar, terutama di area Alun-alun Kota Batu," ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Arfan Fatahila saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Baca Juga : Graha Bangunan Blitar Tambah Supplier Nasional, Produk Shunda Kini Ready Stock

Dirinya membenarkan, beberapa PKL liar masih membandel untuk berjualan di tempat yang bukan seharusnya pada hari biasa. Padahal pihak Satpol-PP rutin menyisir area. Di momentum libur Nataru nanti, Arfan mengaku akan lebih mengetati patroli. "Jika berkaca pada tahun lalu jumlah PKL liar bahkan bisa membeludak hampir dua kali lipat dari biasanya. Mereka memanfaatkan tingginya angka kunjungan wisatawan," kata dia.

Ia menyebut, sejumlah PKL hampir memenuhi trotoar sekelilingnya. Dengan kondisi itu, dirinya menilai mobilitas pejalan kaki menjadi terganggu dan merusak pemandangan kota. Termasuk keberadaan anjal gepeng yang berkeliaran. Membeludaknya wisatawan menjadi kesempatan emas untuk meraup pundi rupiah dengan meminta-minta.  "Untuk itu, akan dimasifkan patroli di sejumlah titik," tambahnya.

Tim reaksi cepat (TRC) akan berkeliling di sejumlah titik yang menjadi atensi khusus. Kata Arfan, begitu ada temuan, gepeng tersebut akan langsung ditindak oleh Satpol-PP dan selanjutnya direhabilitasi oleh Dinsos.

Hal tersebut mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. 

Baca Juga : Jatah Dana Cukai Tembakau Kota Batu Bakal Terpangkas 50 Persen Tahun Depan

Satpol-PP mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bantuan atau sedekah dalam bentuk apapun. Sebab, jika itu terus berlangsung keberadaan gepeng akan semakin betah di Kota Batu.  "Sehingga yang utama, masyarakat dan wisatawan tetap nyaman selama berlibur di Kota Batu nantinya," harapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas satpol pp kota batu nataru arfan fatahila pkl liar anjal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas