Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Lewat Aturan Baru, DPRD Jatim Dorong Kesejahteraan Petambak Ikan dan Garam

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

06 - Nov - 2025, 17:52

Placeholder
Juru bicara (jubir) Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf.

JATIMTIMES - Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan petambak garam dan pembudi daya ikan.

Juru bicara (jubir) Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf menegaskan, selama ini Jatim memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia. 

Baca Juga : Koreksi Kesalahan Masa Lalu: Fraksi PKB DPRD Jatim Dukung Penyusunan Raperda Kehutanan

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan disebutkan bahwa produksi perikanan budi daya di Jatim pada tahun 2024 memberikan kontribusi sebesar 1,39 juta ton atau 8,84 persen terhadap total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton dengan jumlah pembudidaya ikan sebesar 159.981 orang.

"Angka ini mencerminkan peran penting sektor perikanan budi daya dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Ibnu Alfandy Yusuf pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).

Jatim juga menjadi penyumbang terbesar terhadap produksi garam nasional. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi garam Jawa Timur pada tahun 2024  mencapai 859 ribu ton atau 42 persen dari total produksi garam nasional sebesar 2,04 juta ton.

"Namun di sisi lain, pembudi daya ikan dan petambak garam di Provinsi Jawa Timur menghadapi banyak permasalahan dan kendala. Bahkan sampai saat ini, Provinsi Jawa Timur belum memiliki kebijakan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam," tandasnya.

Komisi B memetakan empat masalah utama. Pertama, keterbatasan sarana-prasarana, mutu produk, kesehatan ikan, dan kapasitas SDM. Kedua, minimnya teknologi pergaraman dan akses pembiayaan, sementara petambak garam mayoritas berpenghasilan rendah. 

Ketiga, kerentanan terhadap iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, serta mutu garam lokal yang belum memenuhi standar industri. Keempat, kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam belum optimal.

"Maka menjadi sangat urgen untuk segera dibentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam," papar politisi PKB tersebut.

Raperda inisiatif Komisi B ini diajukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan sesuai kewenangan, sekaligus menyinergikan aturan sektoral terkait budi daya ikan dan pergaraman.

Pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ditujukan untuk:

1. menyediakan sarana optimalisasi usaha; dan prasarana dalam mendukung

2. menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia;

3. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;

4. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam; 

5. menguatkan sistem Kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Perikanan dan kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;

6. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan

Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Ungkap Sederet Alasan Mendesak Revisi Perda Trantibum

7. memberikan bantuan hukum bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam memuat 9 Bab dan 55 Pasal dengan sistematika sebagai berikut:

Bab I: Pendahuluan

Bab II: Wewenang Pemerintah Provinsi

Bab III: Perencanaan

Bab IV: Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan

Bab V: Pelindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam

Bab VI: Koordinasi dan Kerja Sama Daerah

Bab VII: Partisipasi Masyarakat

Bab VIII : Pendanaan

Bab IX: Ketentuan Penutup

 

 


Topik

Pemerintahan dprd jatim komisi b dprd jatim raperda petambak garam perikanan budi daya jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan