JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang secara resmi menyerahkan pengembalian barang bukti hasil tindak pidana investasi ilegal Auto Trade Gold (ATG) kepada para korban. Acara serah terima berlangsung Kamis pagi 23 Oktober 2025 di aula Kejari Malang Jalan Simpang Panji Suroso No 5.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 11 September 2024.
Baca Juga : Kemenhub Galang Komitmen Terapkan Zero ODOL Tahun 2027
Putusan tersebut menguatkan vonis terhadap terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Lilik Darmanto beserta rekannya atas pelanggaran Pasal 106 UU Perdagangan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko SH MH didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk SH MH menyerahkan secara simbolis barang bukti kepada Ketua Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG) Quay LA Yuniar.
Tri Joko menegaskan bahwa pengembalian barang bukti bukan hanya bentuk penegakan hukum semata, tapi juga sebagai wujud keadilan yang harus dirasakan langsung oleh korban. “Ini komitmen kami untuk mengembalikan hak korban, sekaligus memberi sinyal tegas bahwa investasi ilegal tidak akan ditoleransi,” ujarnya.
Pengembalian aset berupa barang bernilai tinggi yang dikembalikan kepada korban mencakup berbagai kategori, mulai dari perangkat elektronik seperti laptop, handphone, CPU, dan monitor, tas mewah merek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton, hingga puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga properti mewah di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dan Permata Jingga Malang.
Tidak hanya itu. Sejumlah kendaraan mewah juga diserahkan, termasuk BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes Benz, Toyota Fortuner, serta motor Harley Davidson dan Vespa edisi khusus yang menjadi bagian dari barang bukti kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PPIATG, Quay LA Yuniar, menyampaikan apresiasi mendalam kepada kejari, kepolisian, dan pengadilan karena dalam hal ini berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak para korban.
Baca Juga : Bocor! Ini Dia Tanggal Rilis iPhone 17 Series dan iPhone Air di Indonesia!
“Pengembalian ini memberikan harapan sekaligus kelegaan meski kerugian yang dialami tak bisa sepenuhnya tergantikan,” ujar Quay.
Seperti diketahui, kasus investasi ilegal ATG yang menjerat Dinar Wahyu dan kawan-kawan telah merugikan ratusan investor di Malang dan sekitarnya dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Pengembalian barang bukti ini menjadi salah satu langkah konkret untuk meminimalisasi dampak kerugian sekaligus mempertegas sikap aparat dalam memberantas investasi bodong di Indonesia.