JATIMTIMES - Sahara yang melaporkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual sudah menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Jumat (17/10/2025). Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sahara selama kurang lebih 5 jam.
Sahara bersama tim kuasa hukumnya masuk pada 09.30 WIB dan keluar 15.01 WIB dari ruang Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Kuasa Hukum Sahara, M. Zakki mengatakan selama pemeriksaan kliennya diberi 40 pertanyaan.
Baca Juga : Psikologi UIN Malang Mengabdi: Goes to Pesantren, Tebar Energi Bahagia dan Jiwa Sehat di Kalangan Santri
“Pemeriksaan mulai tadi pagi sampai jam 15.00 WIB Mbak Sahara sudah selesai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan laporan pelecehan seksual dan pornografi,” ungkap Zakki.
Dalam pemeriksaan itu, Sahara juga membawa dan menyertakan alat bukti dua video yang disimpan dalam flashdisk. Alat bukti itu telah diserahkan ke penyidik, untuk memperkuat laporan pelecehan dan pornografi tersebut.
“Kami tadi membawa bukti berupa dua video yang kami simpan di dalam flashdisk dan sudah kami berikan ke penyidik. Untuk isinya, yaitu satu video berkaitan dengan pelecehan seksual dan satu video berkaitan dengan pornografi,” imbuh Zakki.
Dari dua video yang diserahkan seluruhnya untuk menguatkan dugaan pelecegan seksual dan pornografi. Satu video berkaitan dengan pelecehan seksual dan satu video tentang pornografi.
“Kami tadi membawa bukti berupa dua video yang kami simpan di dalam flashdisk dan sudah kami berikan ke penyidik. Untuk isinya, yaitu satu video berkaitan dengan pelecehan seksual dan satu video berkaitan dengan pornografi,” ujar Zakki.
Terkait dengan visum psikiatri, Zakki mengungkapkan kliennya belum menjalani pemeriksaan tersebut. Namun visum psikiatri akan dilakukan dalam waktu dekat saat akan menjalani pemeriksaan tambahan.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Yai Mim: Sahara Serahkan Bukti Video ke Polisi
“Kami juga masih menunggu dan berkoordinasi dengan penyidik, apakah perlu visum psikiatri atau tidak. Tetapi sepertinya memang perlu, karena hal ini membuat psikis mbak Sahara juga terganggu,” imbuh Zakki.
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperdalam bukti laporan, terutama karena dugaan kekerasan seksual yang disampaikan bersifat verbal dan tidak melibatkan kontak fisik. Proses visum kejiwaan tersebut akan dilakukan oleh dokter spesialis dari rumah sakit jiwa yang telah ditunjuk secara resmi oleh pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Sahara kembali melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual pada Rabu (8/10/2025) lalu. Pada laporan pertama, Sahara melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sementara itu Yai Mim juga telah melaporkan Sahara dengan beberapa orang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan penistaan agama di Polresta Malang Kota. Kemudian Yai Mim diperiksa atas laporannya pencemaran nama baik serta istrinya Rosida Vignesvari menjadi saksi. Kemudian pada Selasa (14/10/2025) istrinya telah diperiksa atas pelaporannya penistaan agamaa.