Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Berkaca dari Kasus Trans7, Ini Hukum dan Etika Penayangan yang Wajib Diketahui Stasiun Televisi di Indonesia

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2025, 11:52

Placeholder
Ilustrasi stasiun televisi. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Kasus yang menimpa Trans7 baru-baru ini, usai tayangan programnya dianggap menyinggung kalangan pesantren dan tokoh agama, menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Insiden tersebut bukan sekadar persoalan konten yang menimbulkan reaksi publik, tetapi juga menjadi cermin penting tentang bagaimana lembaga penyiaran harus memahami batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral dalam siaran publik.

Di era media yang semakin terbuka dan cepat menyebarkan informasi, setiap stasiun televisi dituntut untuk berhati-hati, memastikan bahwa tayangan yang disiarkan tidak hanya menarik perhatian penonton, tetapi juga patuh terhadap hukum, etika, serta nilai-nilai sosial dan budaya bangsa.

Baca Juga : Terima Aspirasi Santri, Wali Kota Malang: Kembalikan ke Jalur Hukum

Perlu diketahui bahwa hukum penyiaran di Indonesia tidak hanya mengatur aspek teknis penyiaran, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga etika, norma kesopanan, serta penghormatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan. Lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap konten yang ditayangkan tidak menyesatkan, tidak melecehkan, dan tidak merendahkan martabat siapa pun.

Dasar Hukum Penyiaran di Indonesia

Penyiaran di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau berpotensi membahayakan moral publik.

Selain itu, aturan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran publik wajib bersikap netral, tidak menghasut, serta tidak menyesatkan penonton.

Apabila terdapat pelanggaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin siar. Sanksi ini biasanya dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran seperti penayangan konten bermuatan pornografi, kekerasan, penghinaan terhadap lembaga, atau penyesatan informasi publik.

Etika Penyiaran yang Wajib Ditaati

Selain hukum, lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan oleh KPI. Kedua pedoman ini mengatur tata cara penyiaran yang bertanggung jawab, menghormati nilai kemanusiaan, serta menjaga moralitas publik.

Beberapa poin penting etika penyiaran yang perlu dipahami antara lain:

1. Menghormati Norma dan Nilai Kesopanan

Tayangan televisi wajib menghormati norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku di masyarakat. Setiap program harus menjunjung tinggi martabat manusia dan menghindari penghinaan terhadap kelompok atau individu.

2. Larangan Menampilkan Konten Eksplisit

Program siaran tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu secara close-up, menggunakan bahasa kasar, atau menampilkan kekerasan yang berlebihan.

Baca Juga : Kenalkan Profesi Hakim, Unmer Madiun Gandeng Pengadilan Negeri Gelar Judges Goes to Campus

3. Menjaga Keakuratan Informasi

Semua informasi yang disiarkan harus berdasarkan fakta dan tidak boleh berisi fitnah, kebohongan, maupun hal-hal yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

4. Menghormati Keragaman dan Persatuan Bangsa

Tayangan harus mencerminkan semangat kebinekaan Indonesia, menghormati perbedaan budaya dan agama, serta memperkuat persatuan nasional.

5. Menjaga Etika Jurnalistik

Perekaman rahasia atau penyamaran hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan untuk kepentingan publik, misalnya untuk mengungkap praktik pelanggaran atau kejahatan yang berdampak besar bagi masyarakat.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan

Kasus Trans7 menjadi pelajaran berharga bahwa kelalaian dalam proses penyuntingan atau produksi konten dapat menimbulkan konsekuensi besar, baik secara hukum maupun reputasi. Karena itu, setiap lembaga penyiaran sebaiknya memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh tim produksi memahami aturan hukum serta pedoman etika yang berlaku.

Kepatuhan terhadap hukum dan etika penyiaran bukan semata untuk menghindari sanksi dari KPI, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sosial media dalam membangun masyarakat yang beradab dan cerdas. Dengan begitu, televisi tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga alat edukasi publik yang memperkuat moral, budaya, dan persatuan bangsa.


Topik

Peristiwa Trans7 Boikot pondok pesantren Santri Masyarakat Pesantren boikot trans7 hukum penyiaran Pers hukum penyiaran televisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa