JATIMTIMES - Idul Adha 2025 semakin dekat, bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Salah satunya seperti mengetahui kapan batas akhir memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban saat Idul Adha.
Larangan mengenai memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban ini tertuang dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular, Dispaperta Sidoarjo Sidak Hewan Kurban
"Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun." (HR Muslim).
Melalui riwayat lain, Nabi Muhammad SAW berkata:
"Jika kalian melihat bulan sabit Dzulhijah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim).
Lalu, kapan batas akhir potong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban di Idul Adha?
Batas Akhir Potong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban
Berdasarkan hadist di atas, Rasulullah SAW melarang umat Islam yang ingin berkurban untuk memotong rambut, kuku dan kulit yang tumbuh pada tanggal 1 hingga 10 Dzulhijah.
Merujuk pada hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag RI) pada Selasa (27/5/2025), 1 Dzulhijah 1446 H secara resmi ditetapkan jatuh pada Rabu 28 Mei 2025.
Dengan begitu, para umat muslim yang hendak melakukan kurban pada tahun ini tidak boleh memotong rambut, kuku dan kulit yang tumbuh dimulai sejak hari ini, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga : Menantu Kajoran, Musuh Mataram: Raden Trunojoyo dan Revolusi Pinggiran
Sementara itu, muslim yang tidak berkurban tetap diperbolehkan memotong kuku dan rambut pada 1-10 Dzulhijah 2025.
Hikmah Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Dilansir dari laman NU Online, Imam Nawawi melalui Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menyebutkan bahwa hikmah dari larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban saa Idul Adha ini bertujuan agar semua anggota tubuh diselamatkan dari api neraka.
Selain itu, ada pendapat yang menyebut bahwa larangan tersebut menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apapun. Akan tetapi, ulama Syafi'iyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir adalah salah.
"Karena alasan seperti: pada saat ihram kita diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian," demikian bunyi keterangan Imam Nawawi dalam karyanya.
