JATIMTIMES - Sebanyak 46.153 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada tanggal 1 September 2026 akan dinonaktifkan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustim Arifin menyampaikan, sebanyak 46.153 data peserta Program JKN segmen PBPU Pemkot Malang yang akan dinonaktifkan merupakan data penduduk yang tidak valid. Mulai dari data ganda, data anomali hingga data penduduk yang sudah berpindah keluar Kota Malang.
Baca Juga : Jalan Sehat Pemkot Batu Dikemas dengan Aksi Sosial Pungut Sampah dan Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Hernina mengatakan, proses pemadanan dan verifikasi data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang serta Dinas Kesehatan Kota Malang merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan akurasi layanan dan memastikan kepesertaan JKN tepat sasaran.
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala karena NIK maupun status JKN tidak aktif, tersedia alur pelayanan yang dapat diikuti untuk memastikan kembali status kepesertaannya," ungkap Hernina kepada JatimTIMES.com, Jumat (28/8/2026).
Menurut Hernina, masyarakat tidak perlu panik apabila mendapati Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun kepesertaan JKN berstatus tidak aktif atau non aktif. Masyarakat terlebih dahulu dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, kanal layanan BPJS Kesehatan, layanan pemeriksaan kepesertaan PBPU Pemkot Malang maupun melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek .
Apabila persoalan berasal dari NIK yang tidak aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang di Block Office Pemkot Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan.
Selanjutnya, pihak Disdukcapil Kota Malang akan melakukan pemeriksaan dan pembaruan maupun pengaktifan kembali data NIK sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Setelah data kependudukan dinyatakan sesuai, proses berikutnya dapat diajukan melalui mekanisme yang telah disiapkan Pemkot Malang.
"BPJS Kesehatan kemudian memproses pendaftaran atau pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi dan disampaikan pemerintah daerah," jelas Hernina.
Namun, ketika NIK dari masyarakat telah aktif namun status kepesertaan Program JKN masih berstatus non aktif, maka masyarakat Kota Malang dapat menghubungkan pihak kantor kelurahan di wilayahnya masing-masing untuk memperoleh fasilitasi pengajuan.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Bersama Pemkot Malang Perkuat Validasi Data, 46.153 Data Tidak Valid Segera Non-Aktif
"Pengajuan selanjutnya dilakukan melalui eJKN CEKAT Kota Malang. Kelurahan membantu proses pengajuan sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku," kata Hernina.
Setelah itu, Dinas Kesehatan Kota Malang bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi dan menyampaikan usulan peserta yang memenuhi persyaratan. Data yang telah terverifikasi kemudian menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk memproses pendaftaran atau pengaktifan kembali kepesertaan PBPU Pemkot Malang.
Hernina menegaskan, proses tersebut menunjukkan bahwa penonaktifan peserta tidak serta-merta menutup akses masyarakat untuk mendapatkan perlindungan Program JKN. Bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria, tersedia mekanisme pengajuan kembali melalui pemerintah daerah.
"Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sesuai dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Setelah proses selesai, status kepesertaan dapat dicek kembali melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, kanal layanan BPJS Kesehatan, maupun melalui informasi dari kelurahan setempat," pungkas Hernina.
