Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Mas Ibin Ajak Warga Blitar Aktif Awasi dan Laporkan Peredarannya

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Aug - 2026, 19:08

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno bersama Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Blitar Kusno, jajaran Bea Cukai Blitar, serta peserta Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui program DBHCHT 2026 di Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam. Kegiatan ini memperkuat sinergi pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar.(Foto: Meidian Donadoni for JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat lingkungan. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin meminta warga tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal, sekaligus aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredarannya.

Pesan itu disampaikan Mas Ibin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Kota Blitar Kusno dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026) malam.

Baca Juga : Jaringan Narkoba di Malang Terbongkar, Ribuan Pil Ekstasi Disimpan dalam Boneka

Kegiatan tersebut menghadirkan Kasi Trantibum dan anggota Satlinmas Kecamatan Sukorejo. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya Pemkot Blitar memperluas pemahaman mengenai ciri, dampak, serta konsekuensi peredaran barang kena cukai ilegal.

Mas Ibin menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat, pedagang, hingga aparatur di tingkat RT dan RW dinilai memiliki posisi penting dalam mempersempit ruang distribusi produk ilegal.

"Bagi pedagang, jangan menerima atau menjual rokok ilegal. Jika ada pihak yang menawarkan rokok tanpa pita cukai resmi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang," kata Mas Ibin dalam sambutan tertulisnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Produk yang perlu diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Mas Ibin, pelanggaran tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek hukum. Peredaran rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara yang semestinya dapat kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan dan kesejahteraan.

Kusno

DBHCHT Kembali untuk Pelayanan Masyarakat

Mas Ibin mengatakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah melalui DBHCHT. Di Kota Blitar, pemanfaatannya diarahkan pada tiga bidang utama, yakni kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Pada bidang kesehatan, DBHCHT antara lain digunakan untuk mendukung jaminan kesehatan masyarakat melalui Universal Health Coverage atau UHC, pengadaan sarana rumah sakit dan puskesmas, serta peningkatan pelayanan medis.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana tersebut dimanfaatkan untuk bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi masyarakat.

Sementara pada bidang penegakan hukum, DBHCHT digunakan untuk mendukung pengawasan pasar, operasi gabungan, dan sosialisasi pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal.

"Peredarannya mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan kesejahteraan," ujar Mas Ibin.

Ia juga mengapresiasi sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum. Pada 7 Juli 2026, lebih dari 1,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut Mas Ibin, angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja yang konsisten. Pengawasan perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat memahami bahwa memilih produk legal juga berkaitan dengan perlindungan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Nur Cahyo Budi Dananto menjelaskan kontribusi cukai terhadap penerimaan negara cukup besar. Target penerimaan kepabeanan dan cukai nasional pada 2026 mencapai sekitar Rp336 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai sekitar Rp243 triliun atau 72 persen, dengan cukai hasil tembakau menjadi penyumbang terbesar.

Baca Juga : Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta, MTs Nurul Huda Blitar Beri Jaket Gratis untuk Siswa Baru

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan. Nur Cahyo menyebut hasil survei menunjukkan proporsi peredarannya meningkat dari 3,4 persen pada 2024 menjadi 13 persen pada 2025.

Bea Cukai Blitar bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum kemudian memperkuat operasi pemberantasan, salah satunya melalui Operasi Gurita. Operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran di tingkat hilir, tetapi juga menelusuri sumber produksi.

Ibin

Siroleg Buka Ruang Pelaporan Masyarakat

Nur Cahyo mengatakan partisipasi masyarakat dapat disalurkan melalui aplikasi Siroleg. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang dimasukkan ke sistem akan diterima Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

"Jadi informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal di satu tempat itu dimasukkan dalam Siroleg tersebut. Di kami, Bea Cukai, langsung ada alert, kemudian kami bisa membaca dan langsung kami tindaklanjuti," jelasnya.

Penindakan juga terus berjalan. Selain sekitar 2 juta batang rokok ilegal yang telah dimusnahkan, Bea Cukai Blitar masih menyiapkan sekitar 2 juta batang lainnya untuk dimusnahkan pada semester kedua 2026.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Suyatno mengatakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal. Industri legal dinilai memiliki kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi masyarakat.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat penting agar konsumen maupun pedagang mampu membedakan produk legal dan ilegal. Kesadaran tersebut diharapkan dapat mempersempit pasar bagi rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha bagi industri yang telah memenuhi kewajibannya.

Sae

Pemkot Blitar menempatkan gerakan Gempur Rokok Ilegal bukan sekadar sebagai agenda penindakan, melainkan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan manfaat DBHCHT kembali kepada masyarakat.

Mas Ibin menegaskan keberhasilan gerakan tersebut bergantung pada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

"Mari kita jaga Kota Blitar tetap aman, kondusif, dan bersih dari peredaran rokok ilegal. Gempur Rokok Ilegal bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga penerimaan negara, melindungi masyarakat, dan mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi rakyat," tegasnya.


Topik

Pemerintahan Gempur Rokok Ilegal Mas Ibin Wali Kota Blitar Pemkot Blitar Peredaran Rokok Ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni