Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

LIRA Soroti Legalitas Pembangunan 72 Kios Baru di Pasar Karangploso, Desak Pemkab Malang Ambil Sikap Tegas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Aug - 2026, 20:22

Placeholder
Tampak kondisi bangunan kios baru di kawasan Pasar Karangploso yang hingga belum bisa ditempati oleh para pedagang, Senin (13/7/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyoroti legalitas pembangunan 72 kios baru di Pasar Karangploso yang hingga kini masih berpolemik dan belum ada kejelasan terhadap nasib para pedagang yang telah menyetorkan uangnya secara swadaya untuk pembangunan puluhan kios tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya sebanyak 184 pedagang telah menyetorkan uang kepada Anton Apriansah saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso.

Baca Juga : DPRD Jatim Dorong Penataan BUMD Sejalan dengan Kebijakan Restrukturisasi BUMN

Nominalnya pun cukup fantastis. Setidaknya setiap pedagang telah menyetorkan uang mulai dari puluhan juta hingga ada yang mencapai Rp 140 juta. Di mana uang tersebut digunakan untuk swadaya pembangunan puluhan kios baru di Pasar Karangploso. 

Namun yang disayangkan, dari 184 pedagang yang terverifikasi memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) kios dan telah menyetorkan uang, hanya 72 kios yang terbangun. Sehingga kurang 112 pedagang yang belum terakomodir untuk mendapatkan kios. Selain itu, muncul informasi bahwa dokumen SHP yang telah diterbitkan untuk satu unit kos diduga diperuntukkan bagi lebih dari satu pedagang. 

Kondisi carut marut ini membuat Gubernur Gubernur LIRA Jawa Timur HM. Zuhdy Achmadi geram. Menurut pria yang akrab disapa Didik itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di Pasar Karangploso ini. 

Termasuk dirinya juga menyoroti dokumen pembangunan 72 kios baru di Pasar Karangploso yang harus ditelurusi lebih dalam lagi. Pasalnya, hal ini menyangkut nasib para pedagang serta menjunjung ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Didik menegaskan, keberadaan perjanjian kerja sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan kios-kios baru di Pasar Karangploso harus diperjelas. 

"Penelusuran juga harus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya PKS atau MoU tersebut," ungkap Didik kepada JatimTIMES, Minggu (16/8/2026). 

Menurutnya, permasalahan legalitas tidak semestinya baru dipersoalkan setelah bangunan berdiri. Dokumen kerja sama harus menjadi pijakan sebelum pembangunan masuk ke tahapan teknis. Ia juga menyoroti sejumlah dokumen yang seharusnya diperhatikan. Mulai dari Detail Engineering Design (DED), kajian lingkungan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Dokumen-dokumen tersebut yang menjadi kajian teknis. Itu harus dikantongi, wajib. Apalagi pasar erat kaitannya dengan bangkitan limbah dan parkir, makanya perlu dikaji," tegas Didik. 

Didik menilai Pemkab Malang harus memastikan terlebih dahulu status hukum pembangunan 72 kios baru di Pasar Karangploso tersebut. Terlebih, lokasi pembangunan berada di kawasan pasar yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.

Baca Juga : Target Pajak Daerah Stagnan, Banggar DPRD Jatim Desak Optimalisasi Potensi Riil

"Kalau bangunan liar, langsung saja ditertibkan, panggil pihak terkait, tanyakan landasan hukumnya melakukan pembangunan di atas lahan milik pemerintah," ujar Didik. 

Lebih lanjut, Didik juga menyoroti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar bersama jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang dan juga Anggota DPRD Kabupaten Abdul Qodir tidak hanya formalitas belaka. 

"Kemarin saya dengar ada sidak, itu sidaknya kacau. Pembangunan kios itu bermasalah, kok malah ada usulan pembangunan tambahan dengan penataan dari APBD. Ini kan tambah kacau," ucap Didik. 

Selain 72 kios baru di Pasar Karangploso tersebut, informasi yang beredar juga menyebut adanya pembangunan kantor baru Pasar Karangploso. Nilai pembangunan kios diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar, sedangkan pembangunan kantor pasar disebut sekitar Rp 350 juta.

Besarnya nilai tersebut membuat persoalan tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif semata. Pemkab Malang perlu membuka secara terang asal-usul dana, mekanisme pembangunan, dasar kerja sama, serta status masing-masing pedagang yang telah menyetorkan uang.

Apalagi terdapat jarak yang cukup lebar antara jumlah pedagang yang disebut telah membayar dengan jumlah kios yang tersedia. Dugaan adanya SHP ganda juga menambah alasan agar seluruh dokumen penempatan dibuka dan diverifikasi.

"Jika pembangunan ternyata tidak memiliki dasar perizinan yang jelas, pemerintah tidak boleh membiarkannya berlarut-larut. Jika diketahui tidak berizin, sama halnya bangunan liar. Maka Pemkab bisa lakukan pembongkaran paksa," pungkas Didik.


Topik

Peristiwa lira jatim pasar karangploso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri