Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Anak

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

07 - Aug - 2026, 07:04

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi (tengah) bersama jajaran narasumber dan tamu undangam VVIP dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyimpangan perilaku seksual di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dokm Istimewa)

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mendorong percepatan realisasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak yang terdiri dari berbagai unsur untuk menjamin pemenuhan hak anak, serta keamanan dan kenyamanan anak di Kabupaten Malang. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu menyampaikan, bahwa Satgas Perlindungan Anak terdiri dari unsur Pemkab Malang, Porles Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta akademisi maupun praktisi yang memiliki keahlian dalam penanganan atau pendampingam terhadap anak. 

Baca Juga : 3 Amalan Tolak Bala Menurut Ulama Arab Saudi, Agar Musibah Cepat Diangkat

"Nanti akan kita koordinasikan dengan Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan tim Forkopimda akan membentuk Satgas Perlindungan terhadap Anak sesuai dengan arahan dari Kemendikdasmen, agar program ramah anak, nyaman dan aman itu bisa berjalan di Kabupaten Malang," ungkap Sanusi. 

Pejabat publik yang dulunya pernah berprofesi sebagai guru ini menuturkan, bahwa nantinya Satgas Perlindungan Anak Kabupaten Malang akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang. 

"Nanti dikoordinir oleh Dinas P3A untuk memberikan perlindungan, sosialisasi, dan pendampingan atau konseling terhadap korban-korban pelecehan seksual atau perundungan terhadap anak-anak," tutur Sanusi. 

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan jajaran DPRD Kabupaten Malang terkait penyusunan Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang perlindungan terhadap anak secara lebih luas lagi. "Nanti untuk perda akan kita bicarakan dengan DPRD Kabupaten Malang," kata Sanusi. 

Menurutnya, langkah kolaboratif antar instansi tersebut memang penting untuk dilakukan. Pasalnya laporan kekerasan terhadap anak maupun perundungan terhadap anak di Kabupaten Malang juga banyak. 

Berdasarkan data yang masuk di DP3A Kabupaten Malang, sejak Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 59 kasus kekerasan terhadap anak dengan 63 korban terjadi di Kabupaten Malang dengan berbagai latar belakang kasus. 

Dari jumlah ksus tersebut, sebanyak 32 kasus atau 54 persen dari jumlah kasus merupakan kasus kekerasan seksual. Di mana dari 32 kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan anak. 

Baca Juga : Tak Punya Color Corrector? Blush On Cair Bisa Jadi Alternatif, Begini Tekniknya

Selain itu, selama Januari hingga Juli 2026, DP3A Kabupaten Malang juga menerima laporan sebanyak 48 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 54 orang. Dari total tersebut, sebanyak 24 kasus merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat dari korban.

"Sehingga perlu adanya tindakan secara kolaboratif untuk pencegahannya agar kasus-kasus kekerasan seksual, kekerasan perempuan dan anak ini sedini mungkin bisa dicegah mulai dari pendidikan di semua bidang di bawah Kemenag maupun di bawah Kemendikdasmen," jelas Sanusi. 

Lebih lanjut, nantinya Pemkab Malang bersama jajaran Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang serta berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) melakukan sosialisasi yang masif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan.  

"Sementara ini melalui sosialisasi yang melibatkan semua unsur, dari kepolisian, kemenag, MUI dan kejaksaan, agar nanti diberikan sosialisasi bahwa kekerasan seksual terhadap anak atau ke siapapun itu melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana," tandas Sanusi. 


Topik

Pemerintahan bupati malang sanusi satgas perlindungan anak pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana