JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16.709.736.939. Kedua terdakwa berinisial DPO dan ADA dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran perpajakan melalui PT SJM.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Banyuwangi pada Kamis, 16 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi sepanjang 2023.
Baca Juga : Desakan Evaluasi MBG, DPRD Kota Malang: Benahi Tata Kelolanya
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Selain itu, mereka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berisi data tidak benar untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.
Akibat perbuatan tersebut, pendapatan negara mengalami kerugian hingga Rp 16,7 miliar.
Perbuatan DPO dan ADA dinilai melanggar Pasal 39A ayat (1) huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
DPO dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta dikenai denda sebesar Rp 8.105.790.060.
Sementara itu, ADA divonis lebih berat, yakni pidana penjara selama 3 tahun disertai denda sebesar Rp 24.317.370.180.
Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan apabila kedua terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran denda.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan. Untuk DPO dikenakan pidana pengganti selama 534 hari, sedangkan ADA harus menjalani kurungan pengganti selama 730 hari.
Baca Juga : Pluralisme Hukum dan Tradisi Perjodohan Paksa: Ketika Budaya Berhadapan dengan Hak Asasi Anak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
"Langkah penegakan hukum yang masif ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan bagi Wajib Pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, dalam keterangan resminya yang diterima JatimTIMES, Minggu (28/6/2026).
DJP juga mengingatkan bahwa penggunaan faktur pajak fiktif maupun penyampaian laporan pajak yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara serta denda bernilai besar.
Penegakan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik penghindaran pajak secara melawan hukum.
