Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Komcad Jadi Sorotan usai Demo BEM, Apa Tugas dan Hak yang Diterima?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jun - 2026, 18:34

Placeholder
Ilustrasi personel Komcad. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Istilah Komponen Cadangan (Komcad) tengah menjadi perbincangan publik. Hal itu mencuat setelah unggahan akun Threads @paskalisgt pada 12 Juni 2026 menyinggung adanya apel siaga yang melibatkan Komcad dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

"Yang baru selesai Latsarmil (Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan) Komcad terus dipanggil apel siaga mana suaranya. Semoga yang demo bisa menyampaikan aspirasi dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tulisnya.

Baca Juga : ORSC Malaysia Dalami Strategi Menembus Scopus di UIN Maliki Malang, Tata Kelola Jurnal Jadi Sorotan

Unggahan itu juga memperlihatkan potongan surat yang berisi permintaan kepada sejumlah kementerian agar memerintahkan personel Komponen Cadangan ASN untuk mengikuti apel siaga.

"Sehubungan dasar di atas, dimohon para pejabat terlampir berkenan memerintahkan personel Komponen Cadangan ASN (laki-laki) di Kementeriannya untuk melaksanakan Apel Siaga," demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat yang beredar itu, personel Komcad ASN diminta mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) Komcad lengkap dengan baret saat mengikuti kegiatan. 

Unggahan tersebut kemudian memicu beragam spekulasi di media sosial. Pasalnya, apel siaga itu digelar bertepatan dengan aksi demonstrasi bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Sejumlah warganet pun menduga apel siaga Komcad ASN dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengamanan aksi tersebut. Namun tak sedikit warganet yang kemudian mempertanyakan apa sebenarnya Komcad, apa tugasnya, dan apakah anggotanya memperoleh gaji layaknya prajurit TNI.

Apa Itu Komcad?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Komponen Cadangan atau Komcad merupakan sumber daya nasional yang dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mekanisme mobilisasi guna memperkuat komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan, Komcad terdiri atas empat unsur, yakni:
• Komcad sumber daya manusia (SDM),
• Komcad sumber daya alam,
• Komcad sumber daya buatan,
• Komcad sarana dan prasarana.

Keempat komponen tersebut dipersiapkan untuk mendukung pertahanan negara saat menghadapi kondisi tertentu, seperti darurat militer maupun bencana.

Meski berkaitan dengan pertahanan negara, Komcad bukanlah program wajib militer. Keikutsertaan masyarakat bersifat sukarela sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2019.

Setelah menjalani pelatihan dan ditetapkan sebagai anggota Komcad, mereka kembali menjalankan profesi masing-masing sebagai warga sipil. Mobilisasi Komcad pun hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Siapa yang Bisa Menjadi Komcad?

Kesempatan menjadi anggota Komcad terbuka bagi warga negara Indonesia berusia 18 hingga 35 tahun yang memenuhi persyaratan.

Setelah mendaftar, calon peserta wajib mengikuti serangkaian seleksi yang diselenggarakan TNI. Mereka yang lolos kemudian menjalani Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) selama tiga bulan di pusat pendidikan TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU.

Selama masa pelatihan, peserta yang berstatus ASN atau karyawan swasta tetap memperoleh hak-haknya dari tempat bekerja. Selain itu, negara juga memberikan sejumlah fasilitas.

Baca Juga : Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Syarat Lengkapnya, Jangan Ditunda! 

Sementara bagi peserta yang masih berstatus mahasiswa, hak akademiknya tetap dijamin sehingga dapat melanjutkan pendidikan setelah pelatihan berakhir.

Apakah Anggota Komcad Mendapat Gaji?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal gaji anggota Komcad.

Dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa anggota Komcad berhak memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain:
• Uang saku selama menjalani pelatihan,
• Tunjangan operasi saat mobilisasi,
• Rawatan kesehatan,
• Perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
• Penghargaan.

Meski demikian, aturan tersebut tidak menjelaskan besaran uang saku maupun tunjangan yang diterima anggota Komcad.

Adapun negara tidak memberikan gaji tetap kepada anggota Komcad sebagaimana yang diterima prajurit TNI aktif. Undang-Undang PSDN juga tidak mengatur nominal gaji bagi anggota Komcad.

Dengan demikian, anggota Komcad tidak memperoleh penghasilan rutin seperti prajurit TNI, melainkan fasilitas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Kewajiban Komcad

Kewajiban anggota Komcad diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Salah satu poin pentingnya adalah kesiapan memenuhi panggilan mobilisasi apabila negara membutuhkan.

Berikut sejumlah kewajiban anggota Komcad:
• Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
• Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
• Menunjukkan integritas serta keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan;
• Mengikuti pelatihan penyegaran yang ditetapkan;
• Memenuhi panggilan mobilisasi.

Artinya, anggota Komcad tetap berstatus sipil, tetapi memiliki kewajiban tertentu terkait kesiapsiagaan pertahanan negara.

Cara Mendaftar Komcad

Bagi masyarakat yang berminat bergabung sebagai anggota Komcad, pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi berikut:
• Website: www.komcad.kemhan.go.id
• Aplikasi Komcad yang tersedia di Google Play Store maupun App Store
• WhatsApp Chatbox di nomor 0899-0170845

Informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran juga dapat diakses melalui video panduan yang tersedia di laman resmi Komcad.


Topik

Peristiwa Komcad Demo BEM Tugas Komcad demonstrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa