Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi Bawa Clurit, Begal Asal Lumajang Berhasil Diringkus di Jember 

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2026, 09:52

Placeholder
Kasatreskrim Polres Jemberr AKP. Angga Riatma

JATIMTIMES - Aksi kejar-kejaran di tengah kegelapan malam, antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jember dengan pelaku pencurian motor Scoopy, terjadi di sepanjang jalan, mulai dari Kecamatan Gumukmas hingga di Desa Yosorari Sumberbaru Jember pada Selasa (18/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku dengan inisial RIS merupakan warga Kedungjajang Lumajang dan residivis, berhasil ditangkap setelah tim Resmob melakukan koordinasi dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberbaru untuk melakukan penghadangan.

Baca Juga : Polisi Bekuk Maling Pompa Usai Mencuri di 53 TKP, Ajak Istri dan Enam Anaknya Saat Aksi

Saat diamankan, pelaku yang bersenjatakan clurit, berusaha untuk melakukan perlawanan, namun oleh petugas, berhasil dilumpuhkan.

"Pelaku merupakan residivis, dan sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupaa clurit, namun berhasil dilumpuhkan," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma.

Kasatreskrim menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, adalah mendatangi motor milik korban yang sedang berbelanja di minimarket yang ada di Kecamatan Gumukmas.

"Korban merupakan sepasang suami istri yang sedang belanja di minimarket, hanya sekitar 10 menit, korban keluar, dan mendapati sepeda motornya hilang di parkiran," jelasnya.

Korban langsung melaporkan ke Polsek Gumukmas, dan melakukan koordinasi dengan jajaran Resmob, sehingga dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur yang diperkirakan dilalui oleh pelaku.

Baca Juga : Arena Judi di Malang Dibongkar Polisi Usai Dapat Aduan Layanan 110, Setahun Ada Belasan Ribu Panggilan

"Setelah dilakukan pengecekan cctv, pelaku terpantau kabur ke arah barat, sehingga oleh anggota kami yang kebetulan patroli, dikejar hingga ke Sumberbaru," jelasnya.

Pelaku sendiri saat ini sedang dalam pemeriksaan, dan dijerat dengan pasal 477 KUHP ayat 1 huruf F dan G, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Begal Lumajang Jember begal berclurit polres jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas