JATIMTIMES – Temuan limbah medis di aliran irigasi kembali memicu sorotan dari DPRD Kota Malang. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kasus pembuangan limbah medis yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas kesehatan di Kota Malang.
Menurut Dito, kasus serupa sebelumnya juga sempat ditemukan di kawasan Dieng hingga Tempat Penampungan Akhir (TPA) Supiturang. Bahkan, persoalan itu pernah mendapat perhatian aparat kepolisian melalui pemanggilan oleh Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Rekomendasi Film untuk Long Weekend, dari Thriller Menegangkan hingga Horor Bikin Merinding
“Untuk kali kesekian ditemukan limbah medis di pemukiman atau di tengah masyarakat, ya sekarang di aliran irigasi. Artinya ini tentu menjadi satu bukan lagi catatan, tapi sudah menjadi satu hal yang problematik,” ujar Dito.
Ia menilai Pemerintah Kota Malang belum benar-benar belajar dari sejumlah kejadian sebelumnya. Padahal, limbah medis termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki risiko serius bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Karena itu, Komisi C DPRD Kota Malang meminta adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap asal limbah medis tersebut. Penelusuran dinilai penting agar tidak kembali terjadi pembuangan limbah medis secara sembarangan di area publik.
“Ini tidak bisa dibiarkan, harus dilakukan investigasi karena limbah medis ini berbahaya, masuk dalam limbah B3,” katanya.
Dito juga mendorong pengetatan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, klinik, maupun pihak pengelola limbah medis di Kota Malang. Pengawasan tersebut menurutnya harus melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tak hanya itu. DPRD juga meminta evaluasi terhadap dokumen lingkungan milik fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk di dalamnya berkaitan dengan mekanisme pengelolaan limbah B3 dan kerja sama dengan pihak transporter atau pengangkut limbah medis.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkab Malang Telusuri Pembuat Surat Tugas Bermasalah
“Dokumen-dokumen lingkungannya itu juga harus dicek, termasuk masalah limbah B3-nya dan kerja sama dengan transporter-nya seperti apa,” tegasnya.
Ia menambahkan, asosiasi fasilitas kesehatan juga harus memiliki peran aktif dalam mengawasi anggotanya. Menurutnya, pengawasan internal penting dilakukan agar praktik pembuangan limbah medis ilegal tidak kembali mencoreng pengelolaan lingkungan di Kota Malang.
DPRD Kota Malang pun meminta adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Malang terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah medis. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bahaya limbah B3.
