Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Perkuat Perlindungan Buruh Tani Tembakau Lewat Program Jaminan Sosial DBHCHT 2026

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Apr - 2026, 15:41

Placeholder
Penyerahan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada buruh tani tembakau (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 di Pendopo Raden Bagus Asra, Kamis (30/4/2026).

Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, khususnya buruh tani tembakau. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah memberikan bantuan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan agar para pekerja memperoleh perlindungan yang memadai.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat, Apel Sabuk Kamtibmas Digelar di Kota Malang

Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor informal. “Kami berupaya memastikan buruh tani tembakau mendapatkan perlindungan yang layak melalui program ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, alokasi DBHCHT telah disesuaikan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024. Untuk tahun 2026, program ini menargetkan sekitar 15.300 buruh tani tembakau dengan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bupati turut menginstruksikan kepada camat dan kepala desa agar memastikan keakuratan data penerima bantuan. Selain itu, mereka juga diminta aktif mendampingi masyarakat dalam proses pengajuan klaim apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan dalam program ini mencakup dua skema utama, yakni JKK dan JKM, dengan besaran iuran yang relatif terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti petani,” ujarnya.

Baca Juga : Seminar 5S di STIE Malangkucecwara, Mahasiswa Didorong Miliki Etos Kerja Kelas Dunia

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa santunan kematian non-kecelakaan mencapai Rp42 juta, sementara santunan akibat kecelakaan kerja bisa mencapai Rp70 juta. Manfaat tambahan juga diberikan dalam bentuk beasiswa bagi anak peserta.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran manfaat dilakukan secara transparan tanpa potongan, serta membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja semakin luas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.


Topik

Pemerintahan Pemkab Bondowoso Perlindungan Buruh Buruh Tani Tembakau Program Jaminan Sosial DBHCHT 2026



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan