Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ada Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Kasus Dugaan Pungli PTSL di Lamongan Dihentikan, Kok Bisa?

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Apr - 2026, 20:31

Placeholder
Kasipidsus didampingi Kasi Intel saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jum'at (10/4/2026)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembalikan laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Pengembalian itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Lamongan, tertanggal 9 April 2026, tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) LINTOR 2023 dan Pekarangan 2024, Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga : Warga Batu Dihantui Bencana: Dulu Apel Jadi Resapan, Kini Jalanan Desa Berubah Jadi Parit Banjir

Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.2/1 8/LHPJ413,201/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 57.764.000 dan telah dilakukan pengembalian ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tanggal 11 Agustus 2025.

Selanjutnya dari laporan hasil pemeriksaan Nomor: 700.1.2.3/38/LHPJ413.201/2025 tanggal 06 Novernber 2025 dengan kesimpulan terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp 185.310.140, dan atas temuan tersebut telah dlakukan pengembalian ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebesar Rp 148705.000 pada tanggal 27 Januari 2026 dan sebesar Rp 36.610.000 pada tanggal 12 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mohammad Fajarudin, menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan akan dikembalikan ke desa dengan syarat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus terkait penggunaannya.

"Nanti setelah dilakukan Musdes dengan disertai RAB, dana pengembalian di rekening pokmas bisa dikembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat guna menghindari penyalahgunaan kembali," jelas Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo, Jum'at (10/4/2026).

Fajar menegaskan dengan pengembalian itu, maka laporan dugaan pungli PTSL di Desa Sugihwaras dihentikan. "Secara di kami sudah selesai, karena kesepakatan antara kejaksaan, inspektorat dan kepolisian, apabila kerugian itu sudah dikembalikan maka selesai," pungkasnya.

Disinggung terkait unsur pidana, Kasipidsus mengatakan bahwa berdasarkan nilai kerugian lebih kecil dari nilai penanganan perkara. Sehingga dilakukan langkah penyelesaian.

"Itukan skala prioritas, memang instruksi presiden, jadi kalau kerugian itu melebihi penanganan perkara, lebih baik kalau bisa diselesaikan dan dikembalikan. Tapi kalau kerugiannya melebihi penanganan perkara, ya kita lanjutkan. Jadi kita kan skala prioritas, apalagi sekarang ada efisiensi. Karena kita kan ditarget cuma satu perkara, jadi kita cari yang besar," ujarnya.

Sebelumnya, Warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lintas Sektor (Lintor) 2023 dan pekarangan 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rabu (16/04/2025).

Baca Juga : Bolehkah Iran Tarik Tol Laut di Selat Hormuz? Ini Fakta Hukum dan Dampaknya

Seorang warga, Aminul Wahib, saat ditemui pada hari itu mengungkapkan bahwa merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, biaya pengurusan sertifikat PTSL yang dibebankan kepada masyarakat tidak lebih sebesar Rp 150.000 per bidang atau bahkan gratis.

"Bila dibutuhkan tambahan biaya harus dilakukan mekanisme Musyawarah oleh pemerintahan desa (Kepala Desa, BPD) bersama para pemohon untuk membentuk Pokmas / Ketua Pokmas. Selanjutnya Pokmas beserta anggota melaksanakan musyawarah dan mensosialisasikan terkait kebutuhan tambahan biaya, mekanisme, dan teknis program PTSL. Hal tersebut dilaksaksanakan sebelum pelaksanaan proses sertifikat," kata Wahib kepada awak media. Rabu (16/04/2025).

Bila ada yang beralibi Perbup (Peraturan Bupati), masih menurut Wahib, Itu lebih tinggi Permen 3 Mentri, dan perbup hanya menyarankan boleh menambah biaya akan tetapi harus mekanisme musyawarah bernotulen dan ada berita acaranya. Tapi yang terjadi di Desa Sugihwaras tidak seperti itu, biaya 800 ribu muncul setelah semua proses selesai. Bahkan pembentukan Pokmas sendiri tidak sesuai prosedur. Kepala Desa langsung menunjuk seseorang sebagai Ketua Pokmas dan langsung disampaikan bahwa Sertifikat bisa diterima dengan biaya 800 ribu, tanpa proses musyawarah terlebih dahulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahib mengatakan pada saat itu juga pemohon langsung disodori surat penyataan perihal biaya dan batas waktu pembayaran biaya pengurusan PTSL. Namun setiap pemohon tidak diberi kwitansi pembayaran dengan anggapan tidak boleh ada kwitansi dan Copy Surat Pernyataan yang dimanipulatif.

"Sampai saat ini bagi pemohon yang tidak bisa membayar Rp 800 ribu maka sertifikatnya ditahan tidak diberikan dan ini merupakan kejahatan yang tidak sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia, hal itu merupakan penggelapan sertifikat Tanah Pekarangan. Maka harapan kami, Kejaksaan bisa segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena kami masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Desa," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas PTSL Lamongan sertifikat tanah pungli pungli ptsl



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas